Ketahanan Pangan telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Capaian ketahanan pangan suatu daerah atau wilayah diukur dengan sebuah indeks yang dikenal dengan Indeks Ketahanan Pangan (IKP).
Untuk mengetahui secara rinci mengenai sejauh mana perkembangan IKP Lombok Timur pada HUT Kabupaten Lombok Timur ke-126 Tahun 2021, MATARAMRADIO.COM melakukan Wawancara Eksklusif pada Selasa (31/8) dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik.
Apa sebenarnya definisi dari ketahanan pangan?
Ketahanan pangan merupakan terjemahan dari “food security”. Dalam konferensi FAO tahun 1984 ketahanan pangan didefinisikan sebagai terjaminnya kecukupan ketersediaan pangan pada tingkat rumah tangga dan perseorangan. Definisi tersebut kemudian disempurnakan dalam “International Congress of Nutrition” pada tahun 1992 dimana ketahanan pangan didefinisikan sebagai kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari.
Dalam perkembangannya, apakah definisi itu tetap atau justru diperluas?
Dalam sidang “Committee on Work Food Security 1995” definisi tersebut diperluas dengan menambahkan persyaratan harus diterima oleh budaya setempat. Definisi tersebut dipertegas lagi pada Deklarasi Roma tentang Ketahanan Pangan Dunia dan Rencana Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pangan Dunia Tahun 1996 yakni ketahanan pangan terwujud apabila semua orang, setiap saat, memiliki akses secara fisik maupun ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat.
Sejak kapan ketahanan pangan tersebut dilegitimasi dalam bentuk Undang Undang?
Deklarasi Roma tersebut pada tahun 1996 oleh Indonesia dilegitimasi pada rumusan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam perkembangannya kemudian direvisi menjadi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Bagaimana kaitan antara ketahanan pangan dengan IKP?
IKP (Indeks Ketahanan Pangan) merupakan sebuah indeks yang digunakan untuk mengukur capaian ketahanan pangan suatu daerah atau wilayah. Ketahanan pangan meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Dalam pengukuran IKP setiap aspek terdiri dari sejumlah indikator yakni ketersediaan pangan (1 indikator), keterjangkauan pangan (3 indikator), dan pemanfaatan pangan (5 indikator). Dalam pada itu, IKP adalah ukuran dari beberapa indikator yang digunakan untuk menghasilkan skor komposit ketahanan pangan suatu daerah atau wilayah.
Bagaimana dengan IKP Lombok Timur?
Berdasarkan data IKP yang dipublikasikan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian pada tahun 2018 diperoleh nilai IKP Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 67,40. Kemudian nilai IKP Lombok Timur naik menjadi 70,36 pada tahun 2019 berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian yang dipublikasikan pada tahun 2019. Pada tahun 2020 nilai IKP Lombok Timur naik lagi menjadi 73,50 merujuk pada data Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian yang dipublikasikan pada tahun 2020. Sehingga berdasarkan perkembangan nilai IKP Lombok Timur sejak tahun 2018 hingga 2020 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari tahun ke tahun IKP Lombok Timur Semakin Baik. (*)