GDPK, Solusi Permasalahan Kependudukan NTB

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dihadapkan pada berbagai permasalahan kependudukan.

Pertama, laju pertumbuhan penduduk NTB dalam periode 1990-2000 sebesar 1,82 persen kemudian turun menjadi 1,17 persen dalam periode 2000-2010 namun dalam periode 2010-2020 justru naik menjadi 1,63 persen. Kedua, ketimpangan persebaran penduduk dimana penduduk terkosentrasi di Pulau Lombok, luas Pulau Lombok sekitar 23 persen dari wilayah NTB dan dihuni oleh 70,65 persen dari total penduduk NTB sedangkan Pulau Sumbawa dengan luas 77 persen dari wilayah NTB hanya dihuni 29,35 persen dari total penduduk NTB. Ketiga, angka beban tanggungan (dependency ratio) NTB mengalami penurunan dari 59,47 pada tahun 2010 menjadi 52,20 pada tahun 2020, tetapi angka beban tanggungan baik pada tahun 2010 maupun 2020 masih diatas 50, sehingga NTB belum mencapai masa bonus demografi. Keempat, usia harapan penduduk NTB mengalami peningkatan dari 63,22 tahun pada tahun 2010 menjadi 66,51 tahun pada tahun 2020 dimana kenaikan usia harapan hidup ini menyebabkan bertambahnya penduduk lansia yakni penduduk yang berusia 60 tahun keatas dan penduduk lansia di NTB bertambah dari 7,23 persen pada tahun 2010 menjadi 8,14 persen pada tahun 2020.                                               

BACA JUGA:  Larangan Mudik Lebaran, Adendum Minim Perencanaan

Berkaitan dengan keempat permasalahan penduduk NTB tersebut, solusi untuk mengatasinya adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Oleh karena itu, diperlukan dokumen GDPK NTB 2020-2045. Dalam pada itu, GDPK merupakan amanat dari UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GDPK. Disisi lain, GDPK NTB 2020-2045 hendaknya memiliki sinergi dengan RPJMD 2018-2023 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

BACA JUGA:  Potret Nilai Tukar Petani NTB 2019-2020

Dalam penyusunannya, GDPK NTB 2020-2045 meliputi lima pilar, yaitu kuantitas penduduk, kualitas penduduk, pembangunan keluarga, persebaran dan mobilitas, dan administrasi kependudukan. GDPK NTB 2020-2045 bisa ditetapkan melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah. Penyusunan GDPK NTB 2020-2045 yang kini masih dalam proses hendaknya jangan sampai tersendat-sendat apalagi “setengah hati” jika pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengatasi permasalahan kependudukan di NTB. (Tim Weekend Editorial)

BACA JUGA:  Gempita PON Papua dan Prestasi NTB Gemilang