Gencatan Senjata Tercapai, Indonesia Desak Israel Hentikan Pendudukan Palestina

MATARAMRADIO.COM,New York – Setelah bertempur selama 11 hari di jalur Gaza, Israel dan Hamas akhirnya sepakat melakukan gencatan senjata.

Namun, bagi Indonesia, persoalan belum selesai. Israel didesak untuk menghentikan pendudukan wilayah Palestina.

“Setelah gencatan senjata dilakukan, langkah berikutnya harus diberikan tekanan agar negosiasi segera dilakukan untuk mengakhiri pendudukan Israel di tanah Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi usai mengikuti Sidang Umum PBB mengenai Isu Palestina di New York, Jumat (21/5/2021).

BACA JUGA:  Ada Apa China Impor Besar-besaran Batubara dari Indonesia?

Dalam jumpa pers virtual, Retno menuturkan tekanan ini disepakati oleh semua menteri luar negeri yang hadir dalam sidang umum khusus membahas Palestina itu. Mereka membahas hal tersebut dalam pertemuan khusus dengan presiden majelis umum PBB yang saat ini dipegang Turki.

foto: Google image

“Jika hal mendasar tidak dapat diselesaikan, para Menlu yakin bahwa situasi serupa akan terulang lagi dan terus begitu,” seru Retno sebagaimana dilansir AsiaToday.

BACA JUGA:  India Diprediksi Jadi Negara Terpadat Penduduk di Dunia Tahun 2027

Karenanya, Retno menyampaikan pentingnya semua negara yang hadir menggunakan pengaruhnya.

“Ini krusial agar isu mendasarnya, yaitu penjajahan dapat diselesaikan,” tegasnya.

Dalam Sidang Umum PBB tersebut, Menlu Retno menyampaikan tiga usulan Indonesia kepada Majelis Umum PBB. Pertama, menghentikan kekerasan dan aksi militer untuk mencegah korban lebih lanjut.

Kedua, memastikan akses bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Usul ketiga yang disampaikan Menlu Retno adalah mengupayakan negosiasi multilateral yang kredibel.

BACA JUGA:  Diprotes Palestina, Israel Ngotot akan Bangun 1.300 Permukiman Baru di Tepi Barat

Sementara itu, Hamas dan Israel telah mengumumkan gencatan senjata di Jalur Gaza. Gancatan senjata berlaku mulai Jumat, 21 Mei 2021, pukul 02.00 dini hari waktu setempat. (EditorMRC)

Foto: voanews