Polda NTB Amankan 86 Tersangka dan 8,3 Kg Sabu

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Moh Kholid dan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradana Elhaj dan jajaran saat jumpa pers, Kamis 23 Juki 2026

MATARAM RADIO CITY

MATARAMRADIO.COM – Polda NTB mengamankan 86 orang tersangka dari 61 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Juni hingga Juli 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan dari 86 tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 8.328,091 gram (8,3 kilogram) sabu, 11.607,81 gram (11,6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom,” katanya saat jumpa pers, Kamis 23 Juli 2026.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Kamasan

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol yang berhasil dibongkar jajaran Polda NTB selama periode tersebu, diantaranya:

Kasus pertama, jelas Roman terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Petugas mengamankan ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu.

BACA JUGA:  'Sultan Bagu' Diminta Serahkan Diri

“Hasil penyelidikan mengindikasikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali,” katanya.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. AS, warga Dompu, ditangkap dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja.

Dan pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, polisi mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Pintu Ruangan tidak Terkunci, Dua Laptop Hilang

“Pada 13 Juli 2026, petugas mengamankan DW, warga Kabupaten Sumbawa di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu. ” Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa,” katanya.***