Terduga Pembunuhan Mahasiswi Diamankan

MATARAM RADIO CITY

MARARAMRADIO.COM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan HP (22) yang diduga sebagai pelaku atas tewasnya NDR, mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026.

Terduga diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita bersama barang bukti sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Gendong Kulkas untuk Makan

Menurut Kasat, peristiwa bermula saat terduga pelaku berniat mencuri sepeda motor milik korban. Ia masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKP I Made Dharma, Kamis 30 Juli 2026.

BACA JUGA:  Bawa Motor Curian, Terduga Pencuri Diamankan

Menurut Kasat, kasus mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.

“Terduga merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” katanya.

BACA JUGA:  Curi Bed Pasien Karyawan Kontrak Ditangkap

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***