

MATARAM RADIO CITY
MATARAMRADIO.COM – Polres Mataram mengamankan HK, terduga pelaku penikaman di tiga lokasi yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.. “Terduga pelaku sudah melakukan penikaman di tiga tempat tersebut dengan korban yang berbeda,” katanya saat jumpa pers, Jumat 31 Juki 2026.
Selain itu, jelas Kapolres terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban, NDR mahasiswi asal Sumbawa meninggal dunia..
“Kasus pencurian yang mengakibatkan NDR meninggal dunia terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 di sebuah kos-kosan di wilayah Gomong Mataram,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Kapolres tim berhasil mengamankan HK pada Rabu 29 Juli 2026.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku baik pemeriksaan psikologis maupun lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat 1 dan sub pasal 479, pasal 307, dan pasal 466 ayat 2.KUHP.***















































































































































