Tiga Kali Tikam Orang, HK Diamankan Polisi Setelah Peristiwa Ini

Kapolres Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko menunjukkan barang bukti tindak kejahatan HK saat jumpa pers, Jumat 31 Juli 2026

MATARAM RADIO CITY

MATARAMRADIO.COM – Polres Mataram mengamankan HK, terduga pelaku penikaman di tiga lokasi yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.. “Terduga pelaku sudah melakukan penikaman di tiga tempat tersebut dengan korban yang berbeda,” katanya saat jumpa pers, Jumat 31 Juki 2026.

Selain itu, jelas Kapolres terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban, NDR mahasiswi asal Sumbawa meninggal dunia..

BACA JUGA:  Operasi Kurma Amankan 48 Motor dan 1619 Kotak Petasan

“Kasus pencurian yang mengakibatkan NDR meninggal dunia terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 di sebuah kos-kosan di wilayah Gomong Mataram,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Kapolres tim berhasil mengamankan HK pada Rabu 29 Juli 2026.

“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku baik pemeriksaan psikologis maupun lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  Seorang Warga Binaan Diminta Kembali ke Lapas Bima

Atas perbuatannya, jelas Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat 1 dan sub pasal 479, pasal 307, dan pasal 466 ayat 2.KUHP.***