

MATARAM RADIO CITY
MATARAMRADIO.COM — Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi pada Selasa, 4 Juli 2026.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2026 serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Mataram.
“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,” katanya .

Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tersangka F berupa 15 plastik klip bening dengan berat total netto 42,82 gram sabu.
“Sebanyak 0,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,75 gram untuk pembuktian persidangan, sehingga sisa sebesar 41,32 gram netto resmi dimusnahkan,” katanya.
Sementara untuk narkotika jenis ekstasi berwujud tablet warna biru muda dengan logo LV+, disita sebanyak 271,5 butir dengan berat netto 114,16 gram. Petugas menyisihkan masing-masing 28,25 butir untuk sampel uji laboratorium dan persidangan di pengadilan, sedangkan sisanya sebanyak 215 butir dengan berat netto 90,33 gram dihancurkan.
Atas perbuatannya F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru.***















































































































































