PDIP NTB Desak BPK Audit Investigatif Pergeseran BTT Rp484 Miliar

MATARAM RADIO CITY

MATARAMRADIO.COM – Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB 2025.

Desakan itu muncul setelah jawaban tertulis BPK dinilai belum menjawab persoalan utama terkait legalitas dan prosedur pergeseran anggaran tersebut.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, mengatakan BPK lebih banyak menjelaskan penggunaan anggaran daripada dasar hukum pemindahannya.

“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Ruslan saat dikonfirmasi awak media di Mataram, Selasa (11/8).

Surat jawaban BPK tersebut diterima anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat itu memuat sembilan poin penjelasan dan ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.

BPK menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), alokasi BTT meningkat hingga sekitar Rp500,970 miliar.

Dalam prosesnya, BTT mengalami dua kali pergeseran. Pergeseran pertama mencapai sekitar Rp130,121 miliar, sedangkan pergeseran kedua sebesar Rp209,241 miliar.

BPK menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan melalui pengujian secara uji petik.
Namun, Ruslan menilai penjelasan tersebut belum menjawab dasar penggunaan Peraturan Gubernur sebagai instrumen pergeseran anggaran. Ia juga mempertanyakan apakah seluruh syarat pergeseran BTT telah terpenuhi.

“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” katanya.

BACA JUGA:  Orasi pada Simakrama Kebangsaan, Rachmat Hidayat: PDIP Konsisten Memupuk Toleransi

Menurut Ruslan, pergeseran melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 masih dapat dipahami karena berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.

Persoalan berbeda, menurut Ruslan, muncul pada Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menggeser BTT sebesar Rp209,241 miliar. Apalagi, NTB saat itu telah memperoleh tambahan pendapatan yang bersumber dari TKD.

“Kalau pemerintah memang membutuhkan uang itu segera untuk program-programnya, kenapa tidak mengajukan APBD Perubahan? Tidak ada yang menghalangi pemerintah daerah membahas perubahan APBD dengan DPRD,” katanya.

Ruslan menegaskan, PDIP tidak mempersoalkan kewenangan kepala daerah melakukan pergeseran anggaran jika kondisi tersebut memang dibenarkan aturan.

“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.
Ia juga meminta BPK memeriksa dugaan keterkaitan pergeseran anggaran dengan program janji kampanye gubernur yang menjadi pergunjingan di ruang publik.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.

Pokir DPRD Rp76 Miliar Ikut Digeser
Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim mengungkapkan persoalan lain dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, terdapat anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sekitar Rp76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.

Politisi asal Sumbawa yang karib disapa Bram itu menilai pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Imbau Masyarakat Waspadai Serangan Penyakit Degeneratif Akibat Gaya Hidup tidak Sehat

Menurut Bram, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi administratif. Tata urutan penganggaran daerah juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur APBD ditetapkan melalui Perda setelah dibahas bersama kepala daerah dan DPRD. Karena itu, perubahan APBD pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD dengan persetujuan DPRD.

“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.

Bram menegaskan permintaan audit investigatif bukan hanya untuk memeriksa penggunaan uang setelah menjadi belanja program. Menurutnya, BPK juga harus memeriksa legalitas proses pemindahan anggaran dari BTT.

“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.

Ia menilai penggunaan anggaran yang sesuai program tidak otomatis menghapus persoalan apabila proses pemindahannya sejak awal tidak sesuai ketentuan.
“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.

Bram kemudian menggunakan analogi praktik “pencucian uang” untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan sejak awal proses penganggaran. Ia menegaskan analogi tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang.
“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.

Pertanyakan Isi LHP BPK

Bram juga mempertanyakan substansi jawaban tertulis BPK yang menurutnya tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

BACA JUGA:  Poros Tengah Dinilai Bakal Jadi Penantang Utama Pilgub NTB 2024

“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.
Dalam surat jawabannya, BPK menyatakan pemeriksaan atas dana BTT serta pergerakan, pergeseran dan realokasinya telah dilakukan. BPK juga menyatakan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan bagi Bram. Ia mempertanyakan bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran BTT Rp209,241 miliar melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2025.

“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.

Karena itu, ia menilai audit investigatif tetap relevan dilakukan untuk menjawab persoalan yang belum terang. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penganggaran dari hulu hingga hilir berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan mempersoalkan apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses pergeseran anggaran sesuai aturan. Menurutnya, audit justru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.***