Polsek Selaparang Amankan TAS karena Ini

MATARAMRADIO.COM – TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang atas dugaan tindak pidana pencurian.

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ampenan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WTA.

Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.

BACA JUGA:  Pensiun Muda, Curi Meter Pelanggan

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Kapolsek pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk.

Setelah masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan bengkel dan membawanya kabur.


“Terduga membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” jelas Kapolsek, Selasa 2 Juni 2026.

BACA JUGA:  Besi Kuning Dipakai Nodong


Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.


“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pyencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

BACA JUGA:  Polres Mataram Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Meninggalnya. Santriwati Nurul Izati