
MATARAM RADIO CITY
Oleh : M U H I R (Pendiri Repoq Literasi Lombok Timur)
Tulisan ini lahir dari keprihatinan atas dugaan kasus yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, yang kemudian menjadi perhatian luas masyarakat.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang empati terhadap korban dan keluarganya, tetapi juga memicu diskusi nasional mengenai perlindungan peserta didik, tata kelola lembaga pendidikan, serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang memiliki kewenangan.

Perhatian publik terhadap kasus ini begitu besar. Berbagai konten kreator mengangkatnya dari sudut pandang kemanusiaan, para praktisi hukum memberikan analisis mengenai aspek pidana dan perdata, pengamat pendidikan serta perlindungan anak menyampaikan kritik dan rekomendasi, bahkan anggota DPR RI turut menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang transparan serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan; bahkan secara kelembagaan DPRRI melalui Komisi 3 memanggil pihak- pihak yang terkait.
Besarnya perhatian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi semata-mata menyangkut satu lembaga atau satu daerah, melainkan menjadi refleksi bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun.
Penulis menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Sebaliknya, tulisan ini berupaya mengangkat persoalan dari perspektif yang lebih luas, yaitu bagaimana hukum memandang tanggung jawab pendiri, pemilik, pengurus yayasan, dan pengasuh pondok pesantren terhadap keamanan serta keselamatan peserta didik.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut menjadi titik tolak untuk merefleksikan bahwa setiap lembaga pendidikan memikul amanah yang sangat besar.
Orang tua tidak hanya menitipkan anaknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan pendidikan agama, tetapi juga menitipkan keselamatan, kehormatan, dan masa depan mereka.
Oleh karena itu, ketika terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan, yang dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga apakah sistem perlindungan, pengawasan, dan tata kelola lembaga telah berfungsi sebagaimana mestinya.
Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca melihat persoalan secara lebih objektif, dengan memadukan perspektif hukum perdata, hukum pidana, perlindungan anak, dan etika penyelenggaraan pendidikan.
Harapannya, setiap peristiwa yang menyita perhatian publik dapat menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat budaya perlindungan peserta didik, meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan, dan meneguhkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, kedudukan, maupun hubungan kekeluargaan.
Pada akhirnya, sebuah tragedi tidak boleh berhenti sebagai berita yang viral.
Ia harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa setiap anak yang memasuki lingkungan pendidikan memperoleh hak yang paling mendasar: belajar dalam suasana yang aman, bermartabat, dan terlindungi oleh hukum.
Tanggung Jawab Pendiri, Pemilik, dan Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren atas Keamanan dan Keselamatan Peserta Didik: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana
Dalam negara hukum, tidak ada lembaga pendidikan yang berada di luar jangkauan hukum, termasuk pondok pesantren.
Otonomi dalam pengelolaan pendidikan bukan berarti terbebas dari kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik.
Justru karena pesantren menjalankan fungsi pendidikan, pengasuhan, dan pembinaan selama dua puluh empat jam, standar tanggung jawabnya menjadi lebih tinggi dibandingkan lembaga pendidikan yang hanya menyelenggarakan pembelajaran di ruang kelas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengakuan tersebut sekaligus mengandung konsekuensi bahwa penyelenggara pesantren wajib menjamin terpenuhinya hak-hak santri, termasuk hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, pelecehan, maupun segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam hukum perdata, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila kerugian timbul akibat kelalaian dalam pengawasan atau akibat perbuatan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, ketentuan Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUH Perdata juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.
Dengan demikian, alasan bahwa pelaku hanyalah oknum tidak selalu menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab lembaga apabila terbukti terdapat kelalaian sistemik.
Dari perspektif pidana, setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Namun, apabila pengurus, pengasuh, atau pihak yang memiliki kewenangan mengetahui adanya kekerasan, eksploitasi, atau tindak pidana terhadap santri lalu dengan sengaja membiarkannya, menutupinya, menghalangi pelaporan, atau tidak mengambil langkah yang semestinya untuk mencegah akibat yang lebih besar, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan kesalahannya.
Penegakan hukum pidana bertujuan bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Karena itu, pendiri, pemilik, pengurus, dan pengasuh pesantren perlu membangun tata kelola yang profesional. Rekrutmen tenaga pendidik harus dilakukan secara ketat, mekanisme pengawasan harus berjalan efektif, sarana pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada akhirnya, nama baik sebuah pesantren tidak ditentukan oleh seberapa lama lembaga itu berdiri atau seberapa banyak santrinya, melainkan oleh kemampuannya menjaga amanah yang dititipkan oleh orang tua.
Kepercayaan masyarakat bukan dibangun dengan menutupi persoalan, tetapi dengan keberanian memperbaiki sistem, menegakkan keadilan, dan memastikan setiap santri memperoleh haknya untuk hidup, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi.
Dalam perspektif hukum dan etika, keselamatan peserta didik bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Sebab ketika orang tua menitipkan anaknya kepada sebuah pesantren, yang sesungguhnya mereka titipkan bukan hanya masa depan pendidikan anak, tetapi juga keselamatan jiwa dan kehormatan mereka.
Amanah itu harus dijaga, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan hukum dan di hadapan Allah SWT.
Amanah Moral Harus Berjalan Seiring dengan Tanggung Jawab Hukum
Dalam negara hukum, tidak ada lembaga pendidikan yang berada di luar jangkauan hukum, termasuk pondok pesantren.
Otonomi dalam pengelolaan pendidikan bukan berarti terbebas dari kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik. Justru karena pesantren menjalankan fungsi pendidikan, pengasuhan, dan pembinaan selama dua puluh empat jam, standar tanggung jawabnya menjadi lebih tinggi dibandingkan lembaga pendidikan yang hanya menyelenggarakan pembelajaran di ruang kelas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengakuan tersebut sekaligus mengandung konsekuensi bahwa penyelenggara pesantren wajib menjamin terpenuhinya hak-hak santri, termasuk hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, pelecehan, maupun segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam hukum perdata, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila kerugian timbul akibat kelalaian dalam pengawasan atau akibat perbuatan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, ketentuan Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUH Perdata juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.
Dengan demikian, alasan bahwa pelaku hanyalah oknum tidak selalu menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab lembaga apabila terbukti terdapat kelalaian sistemik.
Dari perspektif pidana, setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Namun, apabila pengurus, pengasuh, atau pihak yang memiliki kewenangan mengetahui adanya kekerasan, eksploitasi, atau tindak pidana terhadap santri lalu dengan sengaja membiarkannya, menutupinya, menghalangi pelaporan, atau tidak mengambil langkah yang semestinya untuk mencegah akibat yang lebih besar, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan kesalahannya.
Penegakan hukum pidana bertujuan bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Karena itu, pendiri, pemilik, pengurus, dan pengasuh pesantren perlu membangun tata kelola yang profesional.
Rekrutmen tenaga pendidik harus dilakukan secara ketat, mekanisme pengawasan harus berjalan efektif, sarana pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada akhirnya, nama baik sebuah pesantren tidak ditentukan oleh seberapa lama lembaga itu berdiri atau seberapa banyak santrinya, melainkan oleh kemampuannya menjaga amanah yang dititipkan oleh orang tua.
Kepercayaan masyarakat bukan dibangun dengan menutupi persoalan, tetapi dengan keberanian memperbaiki sistem, menegakkan keadilan, dan memastikan setiap santri memperoleh haknya untuk hidup, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi.
Dalam perspektif hukum dan etika, keselamatan peserta didik bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Sebab ketika orang tua menitipkan anaknya kepada sebuah pesantren, yang sesungguhnya mereka titipkan bukan hanya masa depan pendidikan anak, tetapi juga keselamatan jiwa dan kehormatan mereka.
Amanah itu harus dijaga, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan hukum dan di hadapan Allah SWT.
Refleksi Hukum atas Dugaan Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Kasus dugaan pembakaran seorang santri di Lombok Tengah yang menyeret putra pemilik sebuah pondok pesantren telah menggugah keprihatinan publik.
Terlepas dari siapa pelakunya dan bagaimana nanti putusan pengadilan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin keamanan seluruh peserta didiknya.
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban utama tetap bersifat personal. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pelaku. Dari sudut pandang hukum perdata dan tata kelola yayasan, muncul pertanyaan yang juga penting: apakah sistem pengawasan di lingkungan pesantren telah berjalan sebagaimana mestinya?
Apakah telah tersedia mekanisme pencegahan kekerasan, pengawasan terhadap santri, dan prosedur penanganan konflik yang memadai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap tanggung jawab kelembagaan, terlepas dari siapa pelaku tindak pidananya.
Apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan, pengawasan, atau pengendalian lingkungan pendidikan yang berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa tersebut, maka yayasan sebagai penyelenggara dapat menghadapi konsekuensi hukum perdata.
Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang mengetahui adanya tindak pidana lalu sengaja menutupinya, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penegakan hukum, maka konsekuensi pidana dapat timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kedudukan pendiri, pemilik, pengurus, maupun pengasuh pondok pesantren tidak hanya dipandang sebagai simbol kepemimpinan, tetapi juga sebagai pihak yang memikul tanggung jawab untuk membangun sistem perlindungan yang efektif.
Amanah itu tidak dapat dialihkan hanya karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pengelola pesantren ataupun bukan.
Kasus ini hendaknya tidak dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh pondok pesantren. Ribuan pesantren di Indonesia telah memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.
Namun, kasus ini patut menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pesantren untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan anak, memperketat pengawasan, dan membangun mekanisme pelaporan yang transparan.
Pada akhirnya, nama baik sebuah pesantren tidak ditentukan oleh lkemampuan menepis kritik, melainkan oleh keberanian menegakkan keadilan.
Sebab kepercayaan masyarakat hanya akan tetap terjaga apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara objektif, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku—tanpa memandang status, kedudukan, maupun hubungan keluarga.***
















































































































































