BB POM Mataram Ingatkan Pengusaha UMKM Wajib Mengurus Izin Edar Produk Obat dan Pangan. Inilah Persyaratan Lengkapnya!

Kepala BB POM di Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan, Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat,Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan
olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

BB POM katanya, terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada Pelaku Usaha di daerah ini khususnya UMKM yang jumlahnya cukup besar dan mempunyai peran strategis sebagai pejuang ekonomi bangsa dan daerah.

“UMKM harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak, terutama pemerintah baik dalam pendampingan proses perizinan, promosi dan pembiayaan. Terlebih UMKM memiliki peran strategis dengan membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi terhadap PDB nasional hingga 60%” jelasnya dilansir dari ASLINEWS.ID, Senin, 12 Agustus 2024

Dikatakan Yosef, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap produk Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah
Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar yang dimaksudkan untuk menjamin masyarakat terbebas dari produk obat dan makanan yang tidka terjamin keamanan, khasiat, manfaat dan mutunya yang beredar di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:  Selamat Tinggal Siaran Analog


“Harapannya juga dengan diperolehnya izin edar BPOM, akan meningkatkan nilai dan daya saing produk, tentu omset penjualan semakin melesat” tandas Yosef.


Untuk kemudahan proses mengurus izin edar, BBPOM di Mataram, katanya, telah memiliki inovasi Gemilang Pro UMKM atau Gerakan Lintas Lembaga Mengawal Daya Saing Produk UMKM di NTB) yang telah terbukti efektif meningkatkan jumlah izin edar.


“Selanjutnya Gemilang Pro UMKM akan kami kembangkan dengan fitur Klinik UMKM yang merupakan digitalisasi layanan terintegrasi dengan berbagai stakeholder terkait perizinan, promosi dan pembiyaan bagi UMKM”ulasnya.

Yosef menambahkan, belum lama ini, BB POM di Mataram atas bentuk komitmennya mendukung kemudahan perizinan telah menggelar kegiatan Pelayanan Prima Pre Audit Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada 7 Agustus 2024. Kegiatan diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari 15 UMKM dan 12 Fasilitator Mahasiswa Pendamping UMKM

Dalam kegiatan ini Tim Sertifikasi BBPOM di Mataram bersama Fasilitator Pendamping UMKM yang berasal dari Mahasiswa membantu para UMKM dalam penyusunan dokumen dan pendaftaran akun perusahan. Para peserta UMKM sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BBPOM di Mataram, sehingga dokumen-dokumen persyaratan izin edar dapat terselesaikan dengan lebih cepat.

BACA JUGA:  Gubernur : Anak NTB tak Boleh Jadi Penonton

Yosef mengungkapkan bahwa dalam percepatan memperoleh izin edar harus ada kolaborasi yang sinergis antara pemerintah dan pelaku usaha. “Tim BBPOM Mataram akan senantiasa mendampingi UMKM sampai terbit izin edar, plus dengan adanya Fasilitator Pendamping UMKM akan lebih intens lagi didampingi. Namun UMKM juga harus berkomitmen dalam melengkapi data dukung dokumen serta pemenuhan sarana sesuai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)” ujar Yosef.

Persyaratan Mengusur Izin Edar


Bagi anda yang memiliki produk usaha berupa obat-obatan dan makanan, maka segeralah mengurus izin edarnya ke BB POM Mataram.
Untuk mengurus izin edar tersebut, jelas Yosef, para pelaku usaha diharapkan melengkapi dokumen persyaratan izin edar pangan olahan sebagai berikut:

  1. Memiliki persyaratan dasar berupa NIB dengan KBLI sesuai jenis produk yang diproduksi
  2. Memiliki NPWP per-orangan maupun badan usaha dengan status KSWP valid
  3. Memiliki Sertifikat Izin Penerapan CPPOB dari BPOM setempat
    Permohonan melalui sistem e-sertifikasi (https://e-sertifikasi.pom.go.id) dengan melampirkan dokumen sbb;
    a. Peta Lokasi
    b. Denah Bangunan
    c. Dokumen Sistem Mutu
    d. Deskripsi Produk
    e. Diagaram Alir
  4. Melakukan registrasi produk
    Permohonan melalui (https://ereg-rba.pom.go.id) dengan melampirkan dokumen sbb;
    a. Informasi komposisi
    b. Proses Produksi
    c. Informasi kode produksi
    d. Informasi masa simpan
    e. Desain label
    f. Hasil analisa produk (kategori menengah tinggi dan tinggi)
BACA JUGA:  Ini Giat BB POM Mataram Awasi Ketat Produk Obat dan Makanan MotoGP Mandalika

BB POM di Mataram juga menerapkan Service Level Agreement Layanan Perizinan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Izin Edar Pangan : 1 HK (Menengah Rendah) / 5 HK (Menengah Tinggi) / 30 HK (Tinggi)
  2. Izin Edar OT : 7 HK (low risk) / 30 HK (selain low risk)
  3. Izin Edar Kosmetik : 3 HK (produk wangi2an) / 14 HK (selain wangi-wangian)

  4. “NIB dapat diurus di DPMPTSP sedangkan untuk NPWP di kantor pelayanan pajak setempat. Untuk penyiapan dokumen-dokumen di BPOM nanti akan didampingi oleh petugas dan fasilitator kami,”tandasnya.

“Sebagai pejuang ekonomi bangsa, UMKM harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak, terutama pemerintah baik dalam pendampingan proses perizinan, promosi dan pembiayaan. Terlebih UMKM memiliki peran strategis dengan membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi terhadap PDB nasional hingga 60%” demikian Kepala BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan. (editorMRC)