Pemerintah Didesak Tidak Berlakukan Lagi PPKM

MATARAMRADIO.COM – Epidemiolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Pandu Riono mendorong pemerintah menyudahi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Harapannya, kita seharusnya kalau mau dilonggarkan, bukannya masker. PPKM-nya yang dihentikan. Sebab, ekonomi melemah karena PPKM,” kata Pandu Riono kepada wartawan di Jakarta, dikutip MATARAMRADIO.COM, Minggu (22/5).

Pandu mengatakan pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi yang kian terkendali perlu dibarengi dengan keputusan pemerintah mengakhiri PPKM.

Alasannya, kebijakan PPKM yang berkepanjangan membuat sebagian masyarakat bingung terkait situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, serta membuat aktivitas kerja menjadi tidak tenang. “Kalau bicara ekonomi, harusnya PPKM dicabut. Jadi masyarakat bisa bergerak seperti biasa, beraktivitas secara tenang, mau ngantor, kerja pabrik juga penuh, tapi tetap pakai masker dan juga vaksinasi booster,” katanya.

BACA JUGA:  Terbaru! Elektablitas 3 Paslon Pilpres 2024 Versi 4 Lembaga Asing

Salah satu alasan Pandu mendorong PPKM dihentikan, berdasar laporan survei terakhir sebelum Lebaran 2022, di Jawa-Bali terjadi peningkatan proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS CoV-2 penyebab Covid-19 sebesar 99,2 persen.

Meskipun situasi pandemi di Indonesia semakin terkendali, kata Pandu, tetapi ia meminta kebiasaan bermasker dan vaksinasi booster merupakan kombinasi ideal dalam mengantisipasi risiko penularan Covid-19.

BACA JUGA:  Tuntut Proses Hukum Ustadz Intoleran, Ribuan Massa Islam Geruduk Kantor Bupati Lotim

Menurutnya, masyarakat Indonesia masih memerlukan edukasi penggunaan masker melalui apresiasi dan sanksi yang diterapkan oleh pemerintah.”Semua sifatnya edukasi. Di Singapura masih ada penalti kalau ada masyarakat yang tidak pakai masker di dalam ruangan,” katanya.

Sementara bagi yang patuh pada program vaksinasi booster atau dosis ketiga, kata Pandu, mereka diperbolehkan beraktivitas di ruang publik maupun transportasi umum tanpa harus tes antigen maupun RT PCR.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

Pandu mengingatkan masyarakat bahwa status pandemi COVID-19 belum dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), sehingga risiko penularan Covid-19 masih ada. (EditorMRC)