MATARAMRADIO. COM.Lombok Timur – Adanya rencana Pemerintah Daerah Lombok Timur menjadikan tanah pecatu milik desa sebagai lapangan guna merealisasikan visi misi pemerintahan HM. Sukiman Azmy – H. Rumaksi (SUKMA) membuat 1 lapangan 1 desa menjadi perbincangan di kalangan kepala desa dan masyarakat umum.
Bahkan, salah seorang kepala desa, yakni Kepala Desa Jeruk Manis Kecamatan Sikur, Nurhadi Mu’is menyampaikan bahwa dirinya kurang setuju dengan rencana Pemda Lombok Timur tersebut.
Seperti dikutip dari berita website kompaslombok.com, Mantan Kasat Pol PP Lombok Timur ini menyampaikan bahwa kebijakan Pemda Lombok Timur saat ini banyak yang tidak pro terhadap pemerintah desa. Seperti rencana mengalihkan tanah pecatu milik desa menjadi lapangan ini.
“Kebijakan Pemda ini terkesan hanya demi merealisasikan janji dalam visi misinya. Tanpa mempedulikan aspirasi pemerintah desa”, ungkapnya di sela-sela pertemuan dengan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Sakra Barat, Selasa (4/8).
Disampaikannya juga bahwa para kepala desa masih mengkaji rencana kebijakan yang akan diambil pemda tersebut dengan memperhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk memastikan kebijakan tersebut nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Ditambahkan Mu’is, tidak hanya soal pengalihan tanah pecatu ini yang menunjukkan kebijakan Pemda Lotim yang tidak berpihak kepada pemerintah desa. Beberapa kebijakan lain juga telah diambil sebelumnya.
“Kebijakan pembangunan RTLH juga membebankan anggaran pemerintah desa yang akibat pandemi Covid-19 menyisakan beban banyak bagi kepala desa, karena banyak anggaran yang dialihkan. Kebijakan lain yang tidak pro pemerintah desa adalah mencabut kendaraan dinas yang ada di desa”, ungkapnya.
Mu’is mencium adanya hasrat Bupati yang ingin terus memiliki kekuasaan dengan maju menjadi kandidat kepala daerah di level provinsi yang mendorong Bupati, khususnya, bersikeras merealisasikan visi misinya agar di mata publik, figurnya dinilai bisa menepati janji.
Sementara itu menurut praktisi hukum Zainul Muttaqin menjelaskan bahwa perlindungan tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebelum NKRI terbentuk.
Dipaparkannya, pemberlakunya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengakui keberadaan hak Ulayat secara penuh. Eksistensi ini tercermin dalam pasal 76 Ayat (1) yang menyebutkan tanah ulayat merupakan aset desa. Tanah pecatu merupakan tanah ulayat sehingga memiliki arti bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui kebaradaan tanah pecatu.
” Jika demikian maka biarkanlah desa mengatur rumah tangga desa nya sendiri, berikan otonomi yang seluas luasnya untuk desa. Pemkab Lombok Timur jangan rebut kembali tanah Pecatu desa, jangan alihkan tanggung jawab visi misi bupati ke Pemerintah Desa. Siapa yang berjanji dia yg memenuhinya ” tegas Zainul ( MRC )