Penumpang Kapal Wajib Bawa Surat Bebas Covid 19

MATARAMRADIO.COM, Selong – Bagi anda yang ingin menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kayangan Pototano, maka anda diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test bebas Covid 19.

Kebijakan ini mulai diberlakukan Dinas Perhubungan Lombok Timur pasca terbitnya Edaran Gubernur NTB tentang ketentuan menggunakan transportasi umum baik darat, laut maupun udara, dimana untuk melakukan penyeberangan antar Pulau, maka setiap penumpang harus  membawa surat hasil rapid test negatif Covid 19. “Kita sudah laksanakan kebijakan tersebut, setelah Gubernur menurunkan kebijakan itu,” kata M Zaini, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur.

BACA JUGA:  Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Tunda Umrah
M Zaini, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur I Foto: Lalu Bambang

Disebutkan Zaini, pihak nya telah menyiapkan alat protokoler kesehatan dan tim medis di Pelabuhan Kayangan Labuan Lombok. Bagi masyarakat yang ditemukan tidak membawa surat hasil rapid test negatif, maka akan disarankan melakukan rapid test sendiri dengan biaya sendiri. “Kami akan lebih ketat lagi menjaga pintu keluar masuk ke daerah Lombok Timur.”jelasnya kepada MATARAMRADIO.COM, kemarin.

BACA JUGA:  Berita Harus Sesuai Kaidah

Dari hasil temuan di lapangan, diketahui masih banyak penumpang yang tidak membawa hasil rapid test negative Covid 19.”Kita berharap agar semua masyarakat tetap melaksanakan protokoler kesehatan dengan menucuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak,”tegasnya (MRC-05)