MATARAMRADIO.COM – Wartawan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan berita terkini seputar pandemik Korona, hendaknya tetap waspada dan menjaga diri dalam melaksanakan tugas peliputan. Apalagi dengan status Lombok Timur yang kini masuk zona merah menyusul ditemukannya dua pasien positif terpapar Covid-19, ditambah 3 PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan 66 ODP (Orang Dalam Pengawasan).
Ketua Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) Rusliadi mengimbau para pegiat pers di Bumi Selaparang Patuh Karya untuk berperan aktif mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan tugas peliputan.”Bagaimanapun keselamatan diri agar terhindar dari wabah berbahaya itu harus diperhatikan,”ujarnya.
Disebutkan, profesi jurnalis termasuk yang rentan terpapar sebaran Covid-19 karena dalam melaksanakan tugas liputan bertemu dengan orang-orang dari berbagai latar belakang. Sehingga, tak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 juga dapat menjangkiti wartawan. Maka, salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan adalah dengan melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD).”Kita para awak media adalah orang yang paling sering, dan banyak berinteraksi dengan semua kalangan,”jelasnya.
Wartawan juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam prilaku hidup sehat, dan menjaga tentu harus mengaplikasikan kritik tersebut pada dirinya. Terlebih ditengah perang melawan Corona yang tengah menyerang Indonesia saat ini.”Apa yang kita lalukan, akan jadi atensi banyak orang. Tetap semangat, dan jaga kesehatan dan pola hidup bersih,” ujar wartawan Suara NTB tersebut.
Selain melengkapi diri dengan APD (Alat Pelindung Diri), katanya, jurnalis Lotim juga dihimbau untuk menjaga jarak dengan narasumber dan rekan sesama jurnalis. Adapun jarak aman yang dimaksudkan adalah minimal 1 meter sesuai dengan anjuran dari para ahli kesehatan.
“Perlu diingat, tidak ada berita seharga nyawa. Jaga keselamatan diri dan keselamatan keluarga dengan social distancing,” ajaknya.Selain itu, ia juga meminta wartawan Lombok Timur untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dalam melakukan peliputan. Serta, menjadikan orang yang berkompetens sebagai narasumber dalam peliputan Corona agar berita yang ditulis tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.”Khusus masalah Corona, hendaknya narasumber yang digunakan adalah pejabat-pejabat yang telah ditunjuk oleh Pemda,” pungkasnya. (MRC-05)