Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024. Berdasarkan kesepakatan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Kerja tanggal 25 Januari 2022 bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak secara nasional tersebut ditetapkan pada tanggal 27 November 2024 (Kompas, 25 Januari 2024). Tentu setiap pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati di Lombok Timur yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2024 telah memiliki strategi masing-masing.
Apapun strategi dari setiap pasangan bakal calon Bupati/Wakil Wakil Lombok Timur, ada hal krusial yang tidak boleh dilupakan yakni segmen pemilih. Disebut “bakal calon” karena belum ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati. Jadi istilah yang tepat bagi setiap pasangan Bupati/Wakil Bupati yang oleh KPU belum ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati adalah bakal calon.
Bagaimana segmentasi pemilih di Lombok Timur? Terdapat 4 (empat) segmen pemilih di Lombok Timur, yaitu Pre-Boomer (1925-1945), Baby Boomer (lahir 1945-1964), Generasi X (lahir 1964-1980), Generasi Y atau Generasi Milenial (lahir 1981-1996), dan Generasi Z (lahir 1997-2012). Disisi lain, untuk Generasi Z yang lahir antara tahun 1997-2007 akan berusia 17 hingga 27 tahun pada tahun 20024 sehingga mempunyai hak pilih pada Pilkada serentak 2024. Merujuk pada data BPS Lombok Timur (2021) bahwa dari 1.325.240 jiwa penduduk Lombok Timur berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 didominasi oleh Generasi Z sebesar 27,31 persen dan Generasi Milenial sebesar 25,98 persen. Sementara, Generasi Pre-Boomer sebesar 1,09 persen, Generasi Baby Boomer sebesar 9,40 persen kemudian Generasi X sebesar 19,24 persen dan Generasi Post Generasi (lahir diatas tahun 2013) sebesar 16,98 persen.
Generasi Y atau secara popular dikenal dengan Generasi Milenial merupakan generasi yang melek teknologi informasi dan komunikasi, utamanya internet. Dalam pada itu, generasi milenial ini lahir saat “boomingnya” internet. Genersi Z atau dikenal dengan generasi internet memiliki kesamaan dengan Generasi Y, tetapi Generasi Z mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu atau “multi tasking” seperti menggunakan sosial media, menggunakan ponsel, “browsing” menggunakan Personal Computer (PC), mendengarkan musik menggunakan “headset”. Generasi Z ini telah akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi sejak mereka kecil, sehingga teknologi menjadi bagian dari kehidupan mereka sehari-hari.
Bagaimana preferensi perilaku pemilih Milenial pada Pilkada? Mengenai hal ini belum ada penelitian di Lombok Timur. Dalam pada itu, untuk memperoleh gambaran mengenai preferensi pemilih Milenial di daerah berikut ditampilkan hasil penelitian Novi Budiman & Irwandi (2020) di Pilkada Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2020. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh bahwa sebagian besar pemilih Milenial (84,4 persen) menggunakan hak pilihnya, lainya tidak menggunakan hal pilihnya (4,4 persen) dan tidak menjawab (11,2 persen). Disisi lain, sebagian besar pemilih Milenial (80,0 persen) belum memiliki pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan mereka pilih pada saat penjoblosan dan sebesar 20,0 persen menyatakan telah memiliki pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang akan mereka pilih.
Mengenai kapan pemilih Milenial menetapkan pilihan; sebesar 39,4 persen menyatakan pada hari penjoblosan; sebesar 29,4 persen menyatakan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU; 20,0 persen menyatakn pada masa kampanye; 8,8 persen menyatakan seminggu menjelang penjoblosan; dan lain-lain sebesar 2,4 persen. Disisi lain, apakah ada kemungkinan pemilih Milenial merubah pilihan; sebagian besar (73,1 persen) menyatakan kekungkinan merubah pilihan; sebesar 15,0 persen tidak merubah pilihan dan 11,9 persen tidak menjawab. Mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi pilihan pemilih Milenial; lebih dari separuh (59,4 persen) menyatakan visi dan misi; sebesar 25,0 persen menyatakan program kerja; sebesar 9,4 persen menyatakan figur kandidat; sebesar 2,5 persen menyatakan lingkungan; sebesar 1,9 persen menyatakan uang teramsuk barang dan jasa kemudian lainya sebesar 1,8 persen. (*)