MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah propinsi NTB menghentikan sementara tata niaga ternak baik dari NTB maupun luar NTB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kebijakan ini berlaku sejak dua hari lalu (Kamis, 12 Mei 2022),” jelas Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Rahmadin, Sabtu (14/5/22).
Menurut Rahmadin, penghentian tata niaga ternak untuk mencegah persebaran penyakit mulut dan kuku yang menyerang ternak akhir-akhir ini.
Namun, jelas Rahmadin, tata niaga ternak masih bisa dilakukan jika pengirimannya langsung lewat laut dengan catatan daerah tujuan siap menerima.
“Kalau lewat darat sudah tidak bisa,” katanya.
Bahkan, jelas Rahmadin pasar ternak-pasar ternak yang ada di NTB juga sudah ditutup sementara dari segala aktifitas penjualan ternak.
“Terakhir pasar ternak Masbagik uang tutup,” katanya.
Hingga saat ini, jelas Rahmadin sudah 342 ekor binatang ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku tersebar di kabupaten Lombok Tengah dan kabupaten Lombok Timur.
Untuk meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku, jelas Rahmadin pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang ternak selain melakukan isolasi terhadap ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku.
Menurut Rahmadin, secara medis penyakit mukut dan kuku tidak mematikan namun tingkat penyebaran termasuk tinggi. Tapi, penyebaran penyakit mulut dan kuku di NTB termasuk rendah dan bisa ditekan dengan penyemprotan disinfektan.
“Kira-kira tingkat penyebarannya 10 persen,” katanya. (MRC03)