MATARAMRADIO.COM, Mataram – seorang anak melakukan transaksi sabu menggunakan identitas orang tuanya.
Menurut Dirresnarkoba Polda NTB, AKBP Helmi Kwarta Kusuma transaksi narkoba dengan menggunakan identitas orang tuanya termasuk modus yang kejam.”Kejam. Dia melakukan registrasi nomor telepon menggunakan identitas orang tuanya. Kemudian nomor itulah yang digunakan untuk bertransaksi sabu,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/8/21).
Setelah melakukan transaksi dengan bandar dari Malaysia, OTS, sabu seberat 300 gram kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi ke BH dan KR yang berada di wilayah Alas Sumbawa Nusa Tenggara Barat.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang sudah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan BH dan KR diparkiran kantor ekpedisi yang disinyalir akan mengambil paket berisi sabu pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sekitar ikul 12. 45 WITA. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,
Atas perbuatannya, BH dan KR dijerat pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kita tuntut dengan hukuman maksimal,” katanya.
Sementara untuk bandar sabu yang berada di NTB dan pelaku utama pengiriman masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (MRC03).