MATARAMRADIO.COM, Mataram – ZS, seorang warga kecamatan Cakranegara yang berprofesi sebagai penjual bakso bakar diringkus tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram karena menjual sabu.
“Sambil jualan bakso bakar, ZS juga menawarkan sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Purusan Utama saat jumpa pers, Sabtu (27/2/21).
Menurut Made, beragamnya pembeli bakso bakar dimanfaatkan ZS untuk menawarkan sabu. Dari hasil menjual sabu ini, ZS memiliki tambahan penghasilan selain dari lapak bakso bakar yang selama ini ditekuninya. “Banyak pembeli yang datang dari jauh,” katanya.
Menurut Made, ZS merupakan salah satu target operasi (TO) yang selama ini sudah menjadi incaran penegak hukum. ” Dia menjadi TO dan kami berhasil menangkapnya,” katanya.
Dari hasil penangkapan, didapatkan bukti sabu seberat 1,44 gram. “ini sisa sabu yang belum berhasil dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, ZS dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkorika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)