Pj Gubernur NTB Hassanudin, Serahkan DIPA Dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 Secara Digital

Pj Gubernur Hassanudin dalam sambutannya menyampaikan Kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah, perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan lokal taxing power serta pengembangan pembiayaan inovatif.

“TKD tahun 2025 harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah,” ujar Pj Gubernur.

BACA JUGA:  Target Event Internasional

Pj Gubernur juga meminta kepada para Bupati dan Walikota agar memastikan pengelolaan TKD dan APBN 2025 harus efisien dan optimal dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

Pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,30 triliun. Angka ini meningkat 8,9% dibandingkan Belanja Negara tahun 2024. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2.701,40 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun. Dari belanja APBN sebesar Rp3.621,30 triliun tersebut, alokasi untuk Provinsi NTB sebesar Rp27,07 triliun dengan rincian berupa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,13 triliun dan TKD sebesar Rp20,07 triliun.

BACA JUGA:  Dibawah Terik Matahari, Penonton MXGP Kelas Festival Manfaatkan Payung

Terjadi penurunan untuk alokasi BPP tetapi ada kenaikan sebesar 15,79% untuk Transfer Ke Daerah. Dari pagu BPP tahun 2025 untuk NTB, anggaran dialokasikan kepada 362 Satuan Kerja (Satker) dengan rincian sebagai berikut: Satker Kantor Pusat menerima Rp1,13 triliun (15,88%), Kantor Daerah sebesar Rp5,95 triliun (83,41%), Dekonsentrasi sebesar Rp0,01 triliun (0,21%), dan Tugas
Pembantuan sebesar Rp0,04 triliun (0,50%).

Alokasi pagu BPP tahun 2025 tersebut digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp3,58 triliun (50,27%), Belanja Barang Rp2,40 triliun (33,66%), Belanja Modal Rp1,12 triliun (38,57%), dan Bansos sebesar Rp0,02 triliun (0,33%) Sementara itu, Alokasi pagu TKD untuk Provinsi NTB sebesar Rp20,07 triliun terdiri dari beberapa komponen, yaitu DBH sebesar Rp3,52 triliun (17,56%), DAU Rp10,83 triliun (53,96%), DAK Fisik Rp1,16 triliun (5,78%), Dana Insentif Daerah Rp0,09 triliun (0,44%), DAK Non Fisik Rp3,35 triliun
(16,68%), Dana Desa Rp1,1 triliun (5,48%), dan Hibah ke Daerah sebesar Rp0,02 triliun (0,11%).

BACA JUGA:  Mataram Nol Kasus PositifCOVID-19

Diakhir acara Pj Gubernur Hassanudin juga menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh para Bupati dan Walikota se-NTB. Penandatangan tersebut menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalan rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (editorMRC)