MATARAMRADIO.COM,
Kepala UPT Gili Matra, Mawardi menyatakan lahan di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara merupakan lahan milik pemerintah propinsi NTB karenanya tidak bisa di buat sertifikat hak milik (SHM).
“Hanya untuk sertifikat HGB. Sertifikat Hak Milik tidak bisa karena tanah Gili Trawangan milik pemerintah,” jelasnya, Kamis (3/8/23).
Menurut Mawardi, saat ini pihaknya sudah mengajukan 50 berkas lahan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat Hak Guna Bangunan.
” Masih ada sekitar 150 berkas yang belum diajukan. Disamping masih banyak warga yang belum mengajukan untuk pembuatan HGB,” katanya.
Menurut Mawardi, ada sekitar 724 kapling lahan di Gili Trawangan dan seluruhnya bisa dimanfaatkan oleh warga namun sifatnya HGB.
“Ingat, hanya HGB,” katanya.
Saat ini, jelas Mawardi yang menjadi prioritas untuk dibuatkan HGB adalah lahan yang sudah ada bangunannya.
“Yang masih berupa lahan kosong, HGB nya belakangan,” katanya. (MRC03).