MATARAMRADIO.COM – B (37) warga Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam pertolongan jahat.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian dirumahnyan wilayah Lombok tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 WITA dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku B mengakui dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.
“Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi,” katanya, Selasa 17 Desember 2024..
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur, Polsek Ampenan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP,” katanya.***