MATARAMRADIO.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan menilai adanya pasal dalam peraturan pemerintah No 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu dilakukan kajian ulang terutama terkait moralitas.
“Perlu dikaji ulang terutama terkait moralitas,” katanya usai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 40, Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam kajian tersebut, jelas Kadis perlu diundang para tokoh masyarakat dan tokoh agama termasuk orang-orang pendidikan.
“Kami juga orang -orang yang bergerak di bidang pendidikan perlu diminta pendapat,” katanya.
Menurut Kadis, adanya penyediaan alat kontrasepsi dikawatirkan tidak terkontrol. Apalagi, saat ini pemerintah daerah NTB tengah menghadapi persoalan pernikahan dini dan moralitas anak-anak.
“Secara pribadi, saya belum setuju namun secara kedinasan masih perlu dipelajari,” katanya.
Walau ada informasi terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah Kadis meminta anak didik tetap fokus belajar dan tidak perlu terpengaruh dengan informasi tersebut.
“Tetap fokus belajar dan jangan terpengaruh,” katanya.***