
Kata kunci populer: BPJS Kesehatan, KRIS 2025, iuran BPJS, sistem kelas dihapus, layanan rawat inap BPJS,
Hashtag: #BPJSKesehatan #KRIS2025 #IuranBPJS #LayananKesehatan #ReformasiBPJS
Deskripsi (120 karakter):
Mulai 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti KRIS. Ini penjelasan lengkap skema baru dan dampaknya.
Revolusi BPJS Kesehatan! Sistem Kelas 1-3 Dihapus, Diganti KRIS Mulai 2025: Ini Dampak dan Penjelasan Lengkap

MATARAMRADIO.COM – BPJS Kesehatan kembali jadi sorotan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan revolusioner yang akan mengubah wajah layanan kesehatan di Indonesia.
Mulai tahun 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebuah pendekatan baru yang menargetkan pemerataan layanan rawat inap bagi seluruh peserta.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menyatakan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga berlaku penuh mulai 30 Juni 2025.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun,” ujar Budi Gunadi Sadikin dilancir CNBC Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Apa Itu KRIS dan Mengapa Diterapkan?
KRIS adalah sistem layanan rawat inap yang menyamaratakan fasilitas bagi semua peserta BPJS, baik yang selama ini berada di kelas 1, 2, maupun 3. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan kesehatan yang adil dan merata tanpa membedakan status ekonomi peserta.
Dalam sistem KRIS, tidak akan ada lagi pemisahan kelas yang selama ini menciptakan kesenjangan dalam kualitas pelayanan rumah sakit. Sebaliknya, seluruh peserta akan mendapatkan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Langkah ini sejalan dengan semangat gotong royong dalam jaminan sosial nasional, yang menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama dalam mengakses layanan publik.
Apakah Iuran BPJS Akan Naik?
Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan iuran pun langsung dijawab oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem tidak akan langsung berdampak pada besaran iuran peserta.
“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.
Selama masa transisi, pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026 tidak akan ada lagi denda keterlambatan, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status BPJS-nya diaktifkan kembali.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut adalah rincian skema iuran yang masih berlaku hingga KRIS diterapkan secara penuh:
PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar penuh oleh pemerintah.
PPU (Pekerja Penerima Upah) Pemerintah: 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
PPU BUMN/BUMD/Swasta: Sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
Keluarga Tambahan (anak ke-4, orang tua/mertua): Iuran 1% dari gaji per orang.
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & Bukan Pekerja:
Kelas III: Rp 42.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas I: Rp 150.000
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.
Bagaimana Jika Ingin Layanan VIP?
Muncul pertanyaan dari masyarakat: bagaimana jika peserta ingin mendapatkan layanan VIP seperti kamar eksklusif di rumah sakit? Jawabannya, peserta BPJS Kesehatan bisa menambah manfaat melalui asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS.
“Yang kaya tidak boleh membayar lebih lalu minta layanan lebih. Kalau mau layanan lebih, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” jelas Budi Gunadi Sadikin.
Mekanisme ini telah disiapkan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BPJS Kesehatan. Sistemnya dibuat agar peserta tidak perlu repot membayar dua kali. Cukup membayar premi ke asuransi swasta, dan sebagian dari dana tersebut akan otomatis dialokasikan ke BPJS.
“Supaya peserta tidak bingung dan BPJS tidak repot menagih,” imbuhnya.
Reaksi dan Tantangan
Penerapan KRIS menjadi titik balik besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, tentu saja tidak tanpa tantangan. Banyak rumah sakit masih harus menyesuaikan infrastruktur dan standar layanan agar sesuai dengan ketentuan KRIS. Pemerintah telah menyiapkan roadmap agar rumah sakit bisa bertransformasi secara bertahap, baik dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem digitalisasi layanan.
Sebagaimana diketahui, dari total 3.100 lebih rumah sakit di Indonesia, hanya sekitar 1.400 rumah sakit yang saat ini memenuhi 12 indikator standar rawat inap KRIS. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan besar untuk menyiapkan transformasi total hingga pertengahan 2025.
Apa Saja 12 Indikator KRIS?
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1120/2022, standar rawat inap KRIS mencakup 12 indikator, di antaranya:
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur per kamar.
Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai pembatas antar tempat tidur.
Kamar mandi dalam untuk setiap ruang rawat inap.
Ventilasi dan pencahayaan memadai.
Ruang rawat khusus untuk isolasi.
Sistem kontrol suhu ruangan.
Tempat tidur dengan kelengkapan medis standar.
Tenaga kesehatan yang mencukupi.
Sistem informasi pasien digital.
Keamanan pasien.
Kepatuhan pada standar akreditasi nasional.
Masa Transisi dan Harapan Pemerintah
Pemerintah menargetkan semua rumah sakit sudah harus patuh terhadap 12 indikator KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi ini, pemerintah akan melakukan penilaian secara berkala dan memberikan dukungan pembiayaan untuk rumah sakit yang membutuhkan peningkatan fasilitas.
Transformasi ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tapi juga menghapus kesenjangan pelayanan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas.
Dengan diberlakukannya KRIS pada tahun 2025, BPJS Kesehatan resmi menghapus sistem kelas 1-3 yang selama ini digunakan. Semua peserta akan mendapatkan hak yang sama dalam layanan rawat inap. Pemerintah menjamin tidak akan ada kenaikan iuran signifikan, dan bagi yang ingin layanan lebih eksklusif bisa mengombinasikan BPJS dengan asuransi swasta.
Langkah ini adalah bentuk nyata transformasi layanan publik menuju sistem kesehatan yang lebih adil, merata, dan modern. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur rumah sakit dan kesadaran masyarakat untuk memahami skema baru ini.
Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan Perpres No. 64 dan 63 tentang skema iuran BPJS Kesehatan. Tahun 2025 menjadi momentum implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh. Inovasi ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan meniadakan ketimpangan layanan di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. (editorMRC)








