MATARAMRADIO.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Mataram kembali merilis hasil pengawasan obat dan makanan jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sejumlah fakta terungkap berkaitan dengan masih ditemukannnya peredaran obat dan makanan illegal di lapangan dan tidak sedikit yang dijual secara daring atau online.
Kepala BPPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa mengungkapkan, hasil paltroli siber yang dilakukan pihaknya terhadap peredaran dan penjualan obat dan makanan melalui platform daring menemukan ratusan link atau tautan penjualan daring masih leluasa melakukan transaksi online.
“Sejak November 2024, Kami telah minta dilakukan take down tidak kurang dari 138 link atau tautan yang terindikasi menjual secara online produk obat dan makanan illegal dengan nilai transaksi sekitar Rp 600 juta,”katanya dalam acara Ngobrol Santai dan media gathering dengan pemangku kepentingan dan insan pers di Mataram, Selasa (24/12).



Pihaknya mengakui, penegakan hukum terhadap platform atau akun daring yang menjual produk obat dan makanan secara online tidak mudah. Karena pelaku dan jaringannya cukup lihai mengakali petugas.
“Satu bisa ditindak, muncul lagi 10 akun yang terindikasi menjual produk serupa dengan memberikan link yang sepintas tidak ada kaitannya dengan produk illegal tetapi setelah dibuka ternyata isinya sama dengan produk yang dijualkan link sebelumnya,”tandas Yosef dan menyebutkan jumlah platform daring yang menjual produk illegal itu jumlahnya hingga puluhan ribu tautan dengan angka transaksi menembus Rp 22 miliar.
Yosef juga mengingatkan pembeli agar lebih jeli dan tidak terkecoh. Bahkan dia memberikan tips praktis agar terhindar dari modus jual beli produk obat dan makanan illegal.
“Salah satunya dengan menanyakan kepada akun yang menjual produk itu apakah produk yang dijual punya izin edar atau tidak. Kalaupun mereka menyebut izin edar produknya, cek kembali melalui platform BPOM Mobile. Maka akan ketahuan produk itu asli atau palsu,”ulasnya.
Beberkan Hasil Inwas Obat dan Makanan
Yosef dalam paparannya pada acara Media Gathering juga memaparkan bagaimana BBPOM di Mataram melibatkan stakeholder terkait dalam pelaksanan kegiatan Inwas Pangan Nataru, yaitu: Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan di Tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota, serta pemberdayaan Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM) pada setiap tingkat Kwartir Cabang.
Disebutkan, pengawasan dilakukan dalam 5 (lima) tahap, mulai 28 November 2024 s/d 1 Januari 2025 dengan target sasaran gudang distributor, ritel modern (hypermarket / supermarket / minimarket), toko / kios
“Sampai dengan Tahap IV telah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 sarana dengan hasil 64 sarana (88,89%) telah Memenuhi Ketentuan dan 8 sarana (11,11%) Tidak Memenuhi Ketentuan. Temuan berupa Pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 5 item (93 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 3.534.000, pangan kedaluarsa sebanyak 12 item (286 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 865.000 dan pangan rusak sebanyak 14 item (32 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 365.700,”paparnya.
Terhadap temuan produk Tidak Memenuhi Ketentuan tersebut, lanjut Yosef, dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, dan pemilik / penguasa barang menandatangani surat pernyataan. Selain itu juga diberikan sanksi administratif berupa surat Peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
“Jika dibandingkan dengan Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru tahun 2023 yang menyasar 66 sarana, terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sekitar 9%,”jelasnya.
Menurut Yosef, tingginya sarana yang memenuhi ketentuan menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang baik, seiring dengan pembinaan intensif dan pemberdayaan konsumen melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) oleh BBPOM di Mataram bersama stakeholder.
Penegakan Hukum dan Pendampingan Pelaku Usaha
BBPOM di Mataram juga menegaskan sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani tidak kurang dari 8 perkara pro justisia, 6 Perkara telah selesai Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dan 2 Perkara masih berproses untuk Tahap 2. Jumlah temuan sebanyak 23.424 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 579.935.600,-
“Penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan gentar bagi para pelaku pelanggaran,”tegasnya.
Sementara itu, BPOM juga selalu berperan aktif melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi sampai dengan peredaran pangan olahan.
Disebutkan Yosef, Pendampingan dan fasilitasi dilakukan melalui Inovasi Gemilang Pro UMKM (Gerakan Lintas Lembaga Mengawal Daya Saing Produk UMKM). Gemilang Pro UMKM merupakan inovasi BBPOM di Mataram yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas stakeholder (percepatan perizinan, dukungan permodalan dan pemasaran) dalam melakukan pendampingan kepada UMKM untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan serta berdaya saing.
“Sampai dengan saat ini telah diterbitkan 223 Nomor Izin Edar terdiri atas 77 NIE produk pangan, 144 nomor notifikasi kosmetik, dan 2 NIE Obat Bahan Alam,”ungkapnya.
Yosef mengajak masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi NTB, yaitu: BBPOM di Mataram ataupun Loka POM di Kabupaten Bima jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
“Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan,”pungkasnya. (editorMRC)







