Dari Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi


“Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Mstaram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 27 Mei 2024..


Kasat menjelaskan pada TKP I polisi mengamankan MAR di sebuah rumah yang ada diareal pemakaman umum di Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

BACA JUGA:  Tabungan Junior, Tabungan Sebelum 17 Tahun


Dari lokasi ini, jelas Kasat polisi mengamankn 18 poket sabu dengam berat bruto 8, 34 gram dan dan sejumlah uang tunai.


Sementara pada TKP II, jelas Kasat polisi mengamankan SH (28) dan CSS (24) serta barang bukti sabu seberat 25, 06 gram dan 1 butir extasi.


“Jadi, total Barang bukti sabu yang diamankan seberar 33, 40 gram sabu serta 1 butir ekstasi,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi NTB Diminta Segera Sertifikasi Aset yang Belum Bersertifikat


Selanjutnya, jelas Kasat ketiga terduga dibawa ke Mako Polree Mstaram untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Para terduga, kami sangkakan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” katanua.(ASLINEWS)