Keluar, Masuk Penjara lagi

MATARAMRADIO.COM, Mataram
TR (27), seorang residivis harus kembali ke penjara setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Padahal, baru tiga bulan lalu ia bebas dari terali besi.

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan dalam melakukan aksinya, TR tidak segan melakukan tindak kekerasan bila korbannya melawan. Ia pun tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. “Saat beraksi, TR membekali dirinya dengan senjata tajam. Sajam ini akan digunakan kalau korbannya melawan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/7/21).
Dijelaskan, dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di salah satu hotel di Mataram, TR bersama seorang temannya menggunakan kunci T yang di buat sendiri oleh pelaku.
Seteleh berhasil, motor curian kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta. “TR mendapat bagian 600 ribu,” katanya.
Dari uang 600 ribu itu, jelas Kadek 400 ribu diberikan kepada isteri pelaku untuk keperluan belanja dapur sedang yang 200 ribu digunakan untuk keperluan dirinya termasuk membeli sabu paket hemat seharga 100 -150 ribu.
Kini, TR beserta barang bukti berada di Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TR dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Dikenakan Pasal Tipiring, 4652 Botol Miras Dimusnahkan