Patungan Beli Sabu dan Pesta di Kamar Kos 4, Orang Diamankan Polisi Salah Satunya Wanita


“Diamankan di salah satu rumah di Pernang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA,” jelas Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu, Oknum ASN di Penjara


Menurut Tamrin, penangkapan para terduga berawal saat pihaknya menerima informasi di salah satu rumah di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer kerap di jadikan lokasi transaksi sabu.


Berbekal informasi tersebut, jelas Tamrin pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah pasti, polisi melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang tengah melakukan pesta sabu.


“Sabu dibeli secara patungan dari terduga K,” jelas Kasat.

BACA JUGA:  Jualan Bakso Bakar, Ditangkap karena Sabu


Dalam pengerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong,1 klip bekas pakai, 1 pipa kaca. 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gunting, 4 unit hp android,1 unit hp kecil serta Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Selain itu, jelas Kasat pihaknya melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga. Namun, petugas hanya menemukan barang bukti di rumah IF berupa 4 butir pil tramadol, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip ukuran kecil, 1 bendel klip ukuran besar, 2 buah skop plastik serta 1 kotak kertas warna putih.

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan Sabu 733 Gram


Selanjutnya, jelas Kasat para terduga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hps/HP/ASLINEWS)