MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polda NTB mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) selama bulan Januari 2024.
“Dari 3 kasus ini, ada delapan tersangka,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq saat jumpa pers, Rabu (7/2/24).
Saat dilakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, jelas Kapolda tim Ditreskrium menemukan 1107 paspor dengan nama dan alamat berbeda.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami akan minta jajaran polres untuk menelusuri alamat sesuai yang ada di paspor,” katanya.
Kapolda menegaskan, dari paspor yang disita aparat kepolisian, sebagian sudah tidak berlaku lagi. Tapi, bisa saja nama-nama yang ada di paspor adalah korban dari TPPO.
Mengenai masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban TPPO, Kapolda menyatakan rata- rata masyarakat tergiur oleh iming-iming gaji yang besar.
Padahal, NTB memiliki sumber daya alam yang melimpah baik di laut maupun di darat.
“Tinggal mau dan tekun, masyarakat akan banyak mendapatkan hasil,” katanya. (MRC03)