Revisi UU Penyiaran: Berharap Pengawasan Media Baru

MATARAMRADIO.COM – Mantan Wakil Ketua KPID NTB periode 2018-2021 Andayani SE MM mengakui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dunia penyiaran yang semakin komplek belakangan ini. Salah satunya adalah hadirnya media baru yang sejauh ini bersiaran tanpa ada pengawasan. Padahal dampak dari konten yang ditayangkan media baru juga sangat luar biasa mempengaruhi prilaku dan gaya hidup khalayak.

Menurut Andayani semangat revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang digodok DPR hendaknya dapat mengakomodir bagaimana media baru menjadi salah satu media yang masuk dalam pengawasan rezim penyiaran.” Revisi UU penyiaran diharapkan bisa mengakomodir untuk pengawasan media baru yang saat ini mendominasi di masyarakat seperti YouTube, OTP, Netflix dan media sosial lainnya. Karena dikhawatirkan kontennya tidak memperhatikan konten budaya dan watak jati diri bangsa berdampak buruk bagi generasi muda jika tidak dibatasi,”katanya kepada MATARAMRADIO.COM disela menghadiri acara puncak Anugerah Penyiaran NTB 2023 di Lombok Raya Hotel Mataram, Senin (11/9).

BACA JUGA:  Presiden: Beruntung Kita Pilih PSBB Bukan Lockdown

Disebutkan, perkembangan media baru belakangan ini memang sangat luar biasa dan mendominasi persepsi publik dalam memperoleh informasi dan hiburan. Media baru telah menggeser dominasi media siaran khususnya Televisi, apalagi radio. Hal ini membuat regulator seperti KPI dan KPID di hadapkan pada situasi dan pilihan dilematis.

”Kondisi lembaga penyiaran di awal-awal saya di KPID dalam posisi dilematis, karena memang sudah muncul banyak media baru seperti youtuber. Masyarakat lebih cenderung mencari informasi melalui media sosial. Walaupun minat masyarakat untuk menonton TV masih tinggi diatas 75%. Ini artinya, sebenarnya mencari informasi dari lembaga penyiaran radio dan TV masih besar. Di satu sisi, kendala dari kawan-kawan lembaga penyiaran kesulitan mereka melakukan konvergensi. Karena mereka hanya mengandalkan siaran dari studio,”paparnya.

BACA JUGA:  Tatanan Baru Media Pasca Corona:Disrupsi Media Lebih Cepat

Andayani juga mengaku prihatin dengan hilangnya siaran sejumlah TV lokal di NTB pasca pemberlakuan suntik mati TV analog pada akhir Agustus 2023.”Sebenarnya dengan berlakunya ASO saat ini otomatis penyiaran beralih ke digital dan siaran analog dihentikan. Dampaknya lempaga penyiaran lokal menghentikan siarannya karena biaya mux yang cukup mahal. Harapannya dengan siaran digital konten lokal minimal 10 % bisa tetap dipertahankan walaupun kondisinya saat ini siaran SSJ berkurang,”pungkasnya. (EditorMRC)

BACA JUGA:  NTB Tembus 230 Kasus Positif Korona