KI Pusat : IKIP NTB di Atas Rerata Nasional

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ekspose hasil sementara Indeks Keterbukaan Informasi Publik NTB tahun 2022 menunjukkan perubahan yang signifikan dengan nilai 85,45. Hasil ini tentu saja jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu dengan raihan nilai 77,90.

Komisioner Komisi Informasi Pusat M Sahyan mengapresiasi hasil FGD dan ekspose sementara Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) NTB yang semakin membaik di NTB.”Hasil FGD ini sepertinya tidak akan berubah hingga penetapan akhir oleh Tim Pokja IKIP Komisi Informasi Pusat,”katanya kepada MATARAMRADIO.COM di sela-sela rehat acara Focus Group Discussion (FGD) IKIP NTB yang digelar Komisi Informasi Pusat di Grand Legi Hotel Mataram, Kamis (12/5).

Disebutkan, diskusi sembilan informan ahli di NTB dengan tim Pokja dari KI Pusat dan KI NTB begitu dinamis dan menggambarkan betapa sangat beragam dan produktifnya pemikiran para informan ahli dengan pemangku kepentingan untuk memotret keaadaan dan dinamika yang ada.”Dibandingkan daerah lain, persepsi para informan ahli tentang keterbukaan informasi publik di NTB justru ngumpul pada satu titik ke arah yang lebih baik tanpa banyak perdebatan dan penilaian yang mencolok. Menarik ini dan sesuatu yang layak diapresiasi,”ulasnya.

BACA JUGA:  Cair! Bantuan Sosial Tunai Bulan Februari 2021

Sahyan juga mengungkapkan, pada penilaian tahun lalu, nilai IKIP NTB pada tahun 2021 diatas nilai nasional. IKIP Provinsi NTB berada pada poin 77,90 sedangkan nilai nasional berada pada poin 71,37.

“Dengan nilai ini bisa dikatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB, cukup baik. Hal ini juga sejalan dengan nilai Monev Provinsi NTB yang masuk dalam kategori Provinsi yang Informatif, jadi terdapat kesesuaian”ungkapnya.

Catatan Kritis Informan Ahli

Sebanyak Sembilan informan ahli yang dilibatkan dalam pembahasan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di NTB tahun ini berasal dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian. Mulai birokrat, akademisi, praktisi hukum, praktisi media, tokoh LSM hingga pemerhati keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:  Keamanan Siap, Lintasan Tuntas, WSBK Dihelat

Mereka memberikan dan menyampaikan pandangan kritis masing-masing dan penilaian independen atas 85 pertanyaan kunci sebagai indikator Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Ada banyak catatan kritis yang disampaikan para informan ahli mengamati bagaimana fakta dan realita seputar implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Nusa Tenggara Barat.

Sebut saja pandangan Doktor Kadri, Pakar Komunikasi UIN Mataram yang menilai pentingnya penguatan literasi khalayak tentang Keterbukaan Informasi publik agar semakin membumi di Nusa Tenggara Barat.”Sudah lebih dari 10 tahun implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu terobosan agar KIP makin diketahui dan dipahami publik NTB. Kalau persoalan KIP ini dianggap penting
kenapa tidak dibentuk juga di kabupaten dan kota,”usulnya.

Sementara itu Kadis Kominfotik NTB Dr Najamudin Amy menyatakan Dinas Kominfotik Provinsi NTB mendapatkan apresiaisi dari Komisi I DPRD NTB. Apresiasi ini diterima berkat seluruh indkikator yang ditargetkan telah melampaui target, salah satunya adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Ponpes Harus Istiqomah Terapkan Protokol Covid 19

“Seluruh indikator yang ditargetkan Alhamdullilah tidak hanya mencapai namun melampaui target, salah satunya Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Doktor Najam mengucapkan terima kasih terhadap seluruh stakeholders terkait dan berharap meningkatnya IKIP ini akan berlanjut di tahun ini. Tak lupa juga ia mengungkapkan, berhasilnya peningkatan IKIP ini akan dibarengi juga dengan peningkatan indeks-indeks yang lain.

“Saya ucapkan terima kasih sebelumnya dan berharap tak hanya IKIP saja yang meningkat, kita ada indeks demokrasi, indeks kemerdekaan pers dan masih banyak lagi. Karena penilaian-penilaian instrument pada indeks ini pasti memiliki benang merahnya menuju nilai yang baik walaupun terdapat perbedaan di indikatornya,” harapnya. (EditorMRC).