Pemprov Bantah Lakukan Penggusuran Tempat Usaha Warga di Gili Trawangan

MATARAMRADIO.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB menertibkan lahan seluas 75 hektar milik Pemerintah Daerah di Kawasan Wisata Gili Trawangan menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebut kegiatan penertiban aset itu sebagai upaya penggusuran yang merugikan pelaku wisata setempat.

Kepala SatpolPP NTB H. Yusron Hadi ST MUM menegaskan bahwa kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut.”Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelas Kasat Pol PP dalam keterangan persnya yang diterima MATARAMRADIO.COM, Rabu (11/01).

BACA JUGA:  Geliat Usaha Kerajinan Gunungsari di Musim Pandemi

Disebutkan, pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.”Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama – sama menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan.

BACA JUGA:  Ali Bin Dahlan: Soal Ongkos Haji Naik

Pemerintah Provinsi NTB melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB melakukan penataan dan penertiban aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan, yang merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB.(EditorMRC)