KPI Pecat 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

MATARAMRADIO.COM – Masih ingat kasus perundungan yang menimpa salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)?

Rupanya lembaga negara tersebut telah mengambil langkah tegas yakni tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS.
Dalam keterangannya kepada pers, Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.

“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022,” kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1).

Stefano menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

BACA JUGA:  Prof Asikin: Adendum Gubernur dengan PT GTI Dapat Berdampak Pelanggaran HAM


Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Stefano.
Hal senada diungkapkan, Komisioner KPI Nuning Rodiyah yang menyebutkan bahwa delapan terduga pelaku memang sudah habis masa kontrak kerjanya per 31 Desember 2021. 

BACA JUGA:  Gara-gara Iklan Dikuasai Platform Asing, Presiden Jokowi Gelisah Masa Depan Industri Media Nasional


Dengan sejumlah penilaian, KPI pun memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
“Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang,” kata dia.
Selain penilaian dari Polri, Nuning menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diambil berdasarkan portofolio kinerja para terduga pelaku.

Sementara itu, korban perundungan dan pelecehan seksual MS diperpanjang kontrak kerjanya di KPI karena melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.
Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.
Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.
Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo. (EditorMRC)

BACA JUGA:  DETIK Dinilai Kebablasan, Petinggi PKS NTB Bantah Elektabilitas ZulUhel Jeblok. Yeq Agil: Judul Beritanya Tendensius!