MATARAMRADIO.COM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Baratyang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP WA diamanaknn setelah diduga melakukan transaksi gadai BPKB mobil dengan korban pada akhir Desember 2023 di kawasan Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan.
Saat itu, WA menjaminkan satu unit BPKB mobil kepada korban dengan nilai Rp 90 juta, disertai perjanjian akan ditebus dalam waktu satu minggu dengan bunga 4 persen.


Setelah jatuh tempo, terduga tidak menepati janjinya. Korban sempat menghubungi WA, namun hanya mendapat alasan bahwa mobil tersebut belum terjual. Hingga satu bulan berlalu, BPKB tak kunjung ditebus.
Kecurigaan korban semakin kuat saat diarahkan oleh WA untuk menemui seseorang berinisial NS, yang disebut menguasai kendaraan tersebut.
“Saat korban bertemu dengan NS, baru diketahui bahwa mobil tersebut ternyata sudah dijual. Dari situlah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma.
Setelah menerima laporan, Tim Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga. Namun, WA diketahui sempat menghilang dan tidak kembali ke rumahnya sejak kasus tersebut mencuat.
Setelah pencarian cukup lama, WA akhirnya terdeteksi. Tim langsung bergerak dan mengamankan terduga saat berada di teras rumahnya.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 493 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.***




















































































































































