Empat Terduga Narkoba Diamankan

MATARAMRADIO.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto menjelaskan penggerebekan pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32).

BACA JUGA:  Polresta Mataram Kembalikan 53 Barang Bukti

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, dan mengamankan dua orang yakni MOU (34) dan DTS (32).

Petugas kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga masih di wilayah Selagalas dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MYU (32).

“Dari tiga TKP tersebut kami mengamankan empat orang terduga, terdiri dari tiga perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu laki-laki (DTS). Berdasarkan data yang kami miliki, dua perempuan di antaranya, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkoba,” jelas AKP Remanto.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Kamasan

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 6,83 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.****

BACA JUGA:  Pelaku Begal di By Pass BIL: 3 Ditahan, 1 DPO