Kawan Mataram Tuntut Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

MATARAMRADIO.COM, MATARAM – Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram yang terdiri dari AJI kota Mataram, IJTI NTB, PWI NTB dan AMSI NTB menuntut kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi diusut sampai tuntas.

Kekerasan yang dialami Nurhadi di Surabaya saat melakukan peliputan kembali menjadi catatan buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Terlebih, tindak kekerasan diduga dilakukan oknum aparat keamanan.
“Kasus ini menunjukkan jika aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1999 tentang pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram, Sirtupillaili disela-sela Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/4/21).
Menurut Sirtu, ti dakan kekerasan terhadap jurnalis selain melanggar Undang-Undang pers juga merupakan perbuatan pidana dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, para terduga pelaku harus diberikan hukuman sesuai aturan.
“Kami dari Koalisi Wartawan Mataram mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan dan menuntut sikap profesionalisme Polri dalam menyelesaikan proses penyelidikan perkara tersebut. Siapapun yang terbukti bersalah, baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya (MRC03).

BACA JUGA:  Pura-Pura Pingsan saat Digeledah, Polisi Temukan 3,78 gram Sabu di Berugak