Jelang Pendaftaran Paslon Pilgub 2024, KPU NTB Masih Tunggu Juknis Pusat

Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Pilgub, KPU NTB masih menunggu Juknis dari KPU Pusat tentang pelaksanaan Pilkada serentak pasca putusan MK

Menurut Komisioner KPU NTB Agus Hilman, pihaknya hingga saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang digodok KPU Pusat sebagai konsekuensi diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih menunggu kebijakan formal KPU terkait hal tersebut,”katanya sebagai dikutip MATARAMRADIO. COM dariASLINEWS.ID, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Disebutkan Hilman, KPU NTB juga belum bisa memastikan apakah akan ada perubahan jadwal dan tahapan Pilkada serentak sebagai konsekuensi diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi pihaknya lebih bertindak sebagai pelaksana sesuai ketentuan yang diatur PKPU.

BACA JUGA:  Mi6 Nilai Pasangan MOFIQ Jadi Jalan Terbaik Hadirkan Kontinuitas Pembangunan dan Kemajuan Kabupaten Sumbawa

“Nah, itu kami di bawah sebagai pelaksana, tidak bisa mengandai-andai,”ungkapnya.

Agus juga menyebutkan KPU Pusat tentunya akan segera menyiapkan semua aturan hukum untuk menjalankan amanat dan perintah UU Pilkada sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

“Insya Allah, KPU RI segera menyampaikan kebijakan formal terkait hal ini…. Kabar sedang proses,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bila mengacu pada tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya, KPUD seluruh Indonesia akan menerima pendaftaran pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

KPU Ikuti Putusan Mahkamah Konsitusi


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).


Sikap ini tetap diambil meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan revisi undang-undang secara cepat melalui Badan Legislasi (Baleg) hanya dalam waktu 7 jam pada Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:  JK: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Indonesia Sejak 1955


Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU tetap konsisten dengan sikapnya yang sudah disampaikan sebelumnya, tepatnya pada Selasa (20/8/2024), setelah MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada.


“Kami ulangi lagi, sebagaimana sudah disampaikan, KPU dalam hal ini sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afif dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (22/8/2024).

Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak berubah sikap meski terjadi dinamika politik di DPR yang mengarah pada revisi UU Pilkada.
“Kalau ada pertanyaan apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan bahwa KPU pasti akan menindaklanjuti putusan tersebut,” tambahnya dengan nada tegas sebagaimana dilansir dari kompas.com.

BACA JUGA:  Gelar Doa Bersama, 'ADIL GAMA' Kota Bima Dukung Kemenangan Ganjar-Mahfud untuk Kejayaan Petani dan Peternak


Sebagai langkah konkret, KPU saat ini sedang mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang menyesuaikan dengan putusan MK. Namun, KPU juga perlu menjalankan proses konsultasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu DPR dan pemerintah, sebelum PKPU ini resmi diterbitkan.

Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR dan pemerintah bukanlah langkah untuk mengubah substansi putusan MK, melainkan hanya untuk memastikan tertib prosedur.


Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang sebelum menerbitkan PKPU.


“Kami melakukan konsultasi ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Dalam putusan MK lain di tahun 2017, Mahkamah sudah memutuskan bahwa hasil rapat konsultasi ini tidak mengikat KPU. Namun, kami tetap menjalankannya demi tertib prosedur,” jelas Afif. ***