11 Agustus 2023 Akhir Penggantian Bacaleg

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin menjelaskan dari 673 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Mataram, sekitar 160 lebih bacaleg tidak memenuhi syarat.

“Lebih dari 160 an bacaleg tidak memenuhi syarat,” katanya, selasa (8/8/23).


Menurut Husni , partai politik yang bacalegnya tidak memenuhi syarat bisa diganti atau dilakukan pertukaran. “Batas akhir pergantian tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

BACA JUGA:  Pembinaan Kafilah Melalui LPTQ Agar Berkesinambungan


Dari 18 partai politik peserta pemilu, jelas Husni ada 13 partai politik yang bacalegnya tidak memenuhi syarat. Sedang bacaleg dari 5 partai politik lainnya, semuanya memenuhi syarat.
“100 persen sudah memenuhi syarat,” katanya.


Menyinggung jumlah pemilih, jelas Abidin sebanyak 315. 549 orang sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Sudah kita tetapkan,” katanya. (MRC03).

BACA JUGA:  KPUD Mataram: Ada Penambahan Jumlah DPT 10 Ribu