Pengadilan Agama Benteng Terakhir Cegah Pernikahan Anak

Wakil ketua Pengadilan Agama Mataram, Muhammad Rizki SH

MATARAMRADIO.COM – Wakil Kepala Pengadilan Agama (PA) Mataram, Muhammad Rizki SH menyatakan Pengadilan Agama menjadi benteng terakhir dalam menekan atau mencegah terjadinya pernikahan anak degan keluarnya surat dispensasi nikah


Sebelum munculnya surat dispensasi nikah jelas Muhammad Rizki maka lembaga-lembaga terkait perlu menyelesaikan persoalan-persoalan di hulunya baik terkait persoalan ekonomi maupun pendidikan.


“Bisa jadi karena pendidikan yang rendah dan tingkat ekonomi yang kurang maka terjadi pernikahan di usia anak,” katanya, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA:  Pura-Pura Pingsan saat Digeledah, Polisi Temukan 3,78 gram Sabu di Berugak


Selain persoalan ekonomi dan pendidikan, jelas Muhammad Rizki ada hal yang juga perlu diselaraskan yakni pandangan masyarakat yang berkaitan dengan agama dan nilai-nilai sosial lainnya.


Dalam peraturan hukum positif, jelas Muhammad Rizki usia minimal batas pernikahan baik perempuan maupun lelaki yaitu 19 tahun.


Sementara dalam pandangan agama (Islam), seorang perempuan boleh dinikahkan setelah haid sedang yang lelaki setelah akil baligh. Selain itu, ada sistem sosial di masyarakat yang juga mempengaruhi pola pikir masyarakat.

BACA JUGA:  BRIDA NTB Berharap Program Beasiswa Berlanjut


“Ini yang perlu diselaraskan. Sebab, ketika terjadi pernikahan anak akan berdampak pada kesehatan atau lainnya,” katanya.


Muhammad Rizki menegaskan bagaimana dunia pendidikan dan lingkungan sosial masyarakat bisa memberikan edukasi agar masyarakat memahami pernikahan anak memberikan dampak yang kurang baik bagi yang menjalaninya.


Yang pasti, kata Muhammad Rizki semua stakeholder perlu terlibat dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak. “Semua stakeholder harus terlibat dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” katanya.***

BACA JUGA:  Setelah Banjir, Warga Diajak Peduli Lingkungan