MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Polsek Lingsar mengamankan M, D dan I terduga pelaku penganiayaan terhadap MK setelah sebelumnya terjadi cekcok di salah satu kafe di wilayah kecamatan Lingsar kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika menjelaskan awal keributan terjadi ketika teman wanita korban digoda pengunjung kafe.
“Namun tidak diketahui siapa yang menggodanya,” katanya saat jumpa pers, Sabtu (15/2/23).
Tak terima teman wanitanya diganggu, korban marah dan terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Namun, keributan berhasil dilerai pemilik dan pengunjung kafe.
Setelah keluar dari kafe, korban dan pelaku ketemu di jalan dan kembali terjadi keributan yang berujung penganiayaan.
Warga yang mengetahui adanya keributan, jelas Riski langsumg keluar rumah dan mencoba melerai.
Disaat itulah, korban dipukul dengan menggunakan botol minuman namun tidak diketahui siapa.pelakunya.
Setelah itu, korban menyelamatkan diri dengan menggunakan sepeda motor. Tapi karena dalam kondisi mabuk, korban tidak bisa kontrol diri yang mengakibatkan kecelakaan tunggal sehingga korban terpental sekitar 5 meter.
“Kondisi korban sudah membaik dan masih dalam masa pemulihan ,” katanya
Sedang, ketiga terduga pelaku penganiayaaan jelas Riski dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)