Kadisnakertrans NTB: Ada Job Order ke Arab Saudi 1500 Orang Sebagai PLRT

MATARAMRADIO.COM – Ini kabar gembira bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri yakni Arab Saudi. Pasalnya ada tersedia job order sebanyak 1500 orang untuk dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau asisten rumah tangga.

Kepastian job order disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi S.Sos., MH dan mengingatkan masyarakat yang ingin berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi agar tak lagi menempuh cara-cara yang unprocedural atau jalur ilegal. “Sebab saat ini pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memiliki perjanjian pemberangkatan PMI dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT),”jelasnya dalam siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM.

BACA JUGA:  Jelang Moto GP, Masih Banyak Tempat Nginap

Disebutkan, untuk saat ini ada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah mendapatkan job order dengan tujuan Arab Saudi dengan jumlah sebanyak 1.500 orang.

“Pengiriman PRT ke Arab Saudi kembali dilakukan. Tentu kita berharap jika selama ini yang yang berangkat nonprocedural ke sana, jangan ada lagi yang berangkat non procedural,” katanya.

BACA JUGA:  Ngeri-Ngeri Sedap, Perebutan 21 Besar Seleksi Calon Anggota KPID NTB 2021

Gede mengatakan, dibukanya penempatan PMI di sektor PLRT tujuan Arab Saudi menggunakan konsep “one channel system” atau sistem satu kanal, mirip seperti pola perekrutan PMI ke Malaysia yang sudah mulai berjalan sejak tahun kemarin. Pola baru ini diterapkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Pemprop NTB Dukung Mudik

Poin penting dalam pengaturan teknis SPSK antara Indonesia dan Arab Saudi mengatur proyek percontohan untuk penempatan PMI sektor domestik pada pengguna berbadan hukum (syarikah), bukan pengguna perseorangan.

Beberapa hal yang diatur di dalamnya adalah jenis pekerjaan, hingga area kerja hanya dilakukan di Mekah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.“Gaji minimal dalam SPSK itu sebanyak 1.500 riyal per bulan. Di perjanjian kerja akan muncul gaji bulanan yang berhak diterima oleh PMI,”imbuhnya. (EditorMRC)