Tak Ada Denda, Bayar Pajak Diskon 5 Persen

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Samsat Mataram, H. Fahroji menjelaskan hingga 31 Desember 2021, bagi wajib pajak (WP) yang ingin membayar pajak kendaraannya tidak dikenakan denda keterlambatan.

Selain tidak dikenakan denda, jelas Fahroji WP diberikan diskon 5 persen atas nilai tagihan pajak kendaraan yang aktif.

“WP yang pajak kendaraannya mati 2 tahun keatas diberikan diskon 25 persen,” jelasnya di Mataram, Kamis (30/12/21).
Fahroji berharap wajib pajak segera membayar kewajibannya karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun negeri demi kemajuan daerah.
“Bayarlah pajak kendaraan di kantor Samsat Mataram dan melalui Mobil Samsat Keliling (Samping),” jelasnya. (MRC03).

BACA JUGA:  Polisi dan Hakim Harus Pahami Makna UU ITE bukan Sekedar Paham Teksnya