Koperasi Harus Penuhi Kualifikasi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri menjelaskan untuk menyalurkan kredit usaha, sebuah koperasi harus memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sesuai undang-undang.

Karenanya, Masyhuri meminta masyarakat tidak mudah percaya, meski penyaluran bantuan dilakukan lembaga koperasi resmi.
Untuk memastikan suatu koperasi sehat, jelas Masyhuri Dinas Koperasi dan UKM selalu memantau manajemen pengelolaan koperasi.
Ketentuannya, jelas Masyhuri setelah dua tahun beroperasi sejak bersertifikat resmi, koperasi dinilai dalam hal perkembangan pengelolaan. Jika koperasi dinilai tidak layak, salah satunya karena kondisi keuangan (iuran wajib dan simpanan pokok anggota) yang buruk atau tidak melaporkan kewajiban kegiatan berkala seperti rapat anggota tahunan ke Diskop UKM maka koperasi tersebut tidak berhak mengelola penyaluran bantuan.
“Sebagai pengawas dan pembina koperasi, dinas melakukan pemeriksaan agar masyarakat anggota koperasi mengetahui koperasi mana yang layak diajak bermitra,” jelasnya. (Diskominfotik/MRC)

BACA JUGA:  Taruna Tani Desa Gegelang Manfaatkan Lahan Tidur Tanam Bunga Kumitir dan Sayur