MATARAMRADIO.COM – Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) untuk kursi DPR RI 2024 Dapil NTB II masih berlangsung. Perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun sudah mulai terlihat.
Dilihat MATARAMRADIO.COM di situs KPU, Kamis (15/2/2024) pukul 16.16 WITA, surat suara di daerah pemilihan (dapil) NTB II yang sudah masuk KPU mencapai 1,77 %. Jumlah suara di dapil NTB II yang masuk sebanyak 198 dari 11.530 TPS.
Pada Dapil NTB II, cakupan pemilih para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Utara.
Ada sejumlah caleg tenar di Dapil NTB II. Salah satunya TGB Dr H M Zainul Majdi MA, Mantan Gubernur NTB yang juga Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo.
Berdasarkan real count di situs KPU, TGB untuk sementara memperoleh suara terbanyak yakni 3.575 suara disusul politikus senior PDI Perjuangan H Rachmat Hidayat dengan raihan sementara 2252 suara. Berikut urutannya:
Raihan Suara Sementara Caleg DPR RI NTB Dapil II
TGB. Dr. H. M. ZAINUL MAJDI (Perindo) 3.575 suara,
RACHMAT HIDAYAT, S.H. (PDI Perjuangan) 2.253 suara;
Dr. H. NASRUDDIN, S.Sos., M.Pd.I. (PAN) 2.201 suara;
Hj. LALE SYIFAUN NUFUS (Gerindra) 2.192 suara;
Sulhan, S.T. (Partai Demokrat) 1.804 suara;
RANNYA AGUSTYRA KRISTIONO (Gerindra) 1.738 suara;
HAZIM, S.Th.I.(PSI) 1.735 suara;
Dr. Ir. H. NANANG SAMODRA K.A., M.Sc.(Partai Demokrat) 1.721 suara;
Dr. TGH. HAZMI HAMZAR, S.H., M.H. (PPP) 1.658 suara;
H. LALU AKRAM WIRAHADY (PKB) 1.591 suara;
Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T. (Golkar) 1.527 suara;
ABDUL HADI, S.E., M.M. (PKS) 1.359 suara;
RUMILA DEWI HARITA, A.Md.Par. (PKB) 1.343 suara;
M. ALI 1.315 (PGRI) suara;
SURYADI JAYA PURNAMA, S.T.(PKS) 1.022 suara
Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan hasil real count KPU dapat dilihat di sini. (editorMRC)