MATARAMRADIO.COM – ILJ (29) seorang guru honorer di Kota Mataram diamankan aparat polres Mataram pada Sabtu, 18 Januari 2025 karena diduga mengedarkan sabu. Selain mengamankan ILJ, polisi juga mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 0,55 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyatakan ILJ diduga kerap melakukan transaksi Narkoba ditempat kosnya di Karang Teruna. “Terduga ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau,” jelasnya.
Saat dilaksanakan tes urine terhadap terduga, jelas Kasat positif mengandung Methamphetamine.
“Memperkuat dugaan, ia merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba,” katanya.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah ILJ dan mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.
“Kami akan mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba yang ada di Kota Mataram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.***