Ketua Bawaslu Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

“Peserta Pemilu dan masyarakat agar menghormati proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Mataram secara berjenjang,” katanya, Minggu (18/2/24).


Menurut Yusril, berdasarkan pasal 5 PKPU No 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum dilakukan berdasarkan tingkatan, mulai dari kecamatan, kab/kota, provinsi hingga nasional.

BACA JUGA:  KPU NTB Pulihkan Satu Nama


“Hingga Minggu, 18 Februari 2024 proses pleno dan rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan,” katanya.


Yusril menegaskan, jajaran pengawas di tingkat kecamatan akan mengawasi seluruh pleno yang dilakukan KPU Kota Mataram.


“Kami pastikan, suara yang dicoblos di TPS tidak akan berkurang apalagi bertambah saat pleno di kecamatan,” katanya.


Yusril juga meminta peserta pemilu tidak mengumumkan hasil penghitungan mandiri di internal partai politik.

BACA JUGA:  Meski Zona Merah, KBM Tatap Muka tetap Dilaksanakan

“Kita ingin Kota Mataram kondusif jauh dari konflik,” katanya (EA/MRC)