Angka Kemiskinan Ekstrem Lombok Timur 2023 “Menurun” 

Di Indonesia pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi  tujuan pertama SDGs 2030 tersebut diimplementasikan dalam bentuk Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ditargetkan bahwa angka kemiskinan ekstrem mencapai 0 (nol) persen pada tahun 2024 atau lebih awal dari target SDGs 2030.   

BACA JUGA:  Pledoi dan Kritik Untuk Ade Armando

       Apa itu kemiskinan ekstrem?. Oleh Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan kedalam kelompok “persepuluhan” terbawah yang dikenal dengan Desil (D). Pengelompokan dimaksud terdiri dari Desil-1(D1), Desil-2 (D2), Desil-3 (D3), dan Desil-4 hingga Desil-10 (D4-10). Dimana Desil-1 (D1) adalah kelompok masyarakat yang tergolong “miskin ektrem” atau “sangat miskin”. Kemudian Desil-2 (D2) adalah kelompok masyarakat yang tergolong “miskin”. Desil-3 (D3) adalah kelompok masyarakat yang tergolog “hampir miskin” atau “rentan miskin”. Sedangkan Desil-4 hingga Desil-10 (D4-10) adalah kelompok masyarakat yang kondisi kehidupannya telah mapan atau “tidak miskin”.          

       Kelompok masyarakat yang tergolong “miskin ektrem” (D1) samasekali tidak berdaya, oleh karena itu ibaratnya mereka harus diberikan ikan. Sementara, kelompok masyarakat yang tergolong “miskin” (D2) mereka telah memiliki pancing, tinggal diberdayakan agar dengan pancing itu mereka berdaya memperoleh ikan. Sedangkan kelompok masyarakat yang tergolong “hampir miskin” atau “rentan miskin” (D3) dimana mereka telah memiliki pancing dan perahu.   

BACA JUGA:  Energi Terbarukan Tekan Angka Kemiskinan

       Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut di Lombok Timur dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP tidaklah dilakukan secara sektoral, melainkan lintas sektoral yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan,Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan pemangku amanah (stakeholders) terkait lainnya termasuk pemerintah desa.

BACA JUGA:  Bapak Enal Rensing Bat (Model Utama Bagi Orang Kalah)

       Merujuk pada data Bappeda Lombok Timur (2023) bahwa angka kemiskinan ekstrem di Lombok Timur pada tahun 2021 sebesar 5,15 persen kemudian mengalami penurunan menjadi 4,06 persen pada tahun 2022. Dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs.H.M.Juaini Taofik, M.AP angka kemiskinan ektrem di Lombok Timur mengalami penurunan signifikan dari 4,06 persen pada tahun 2022 menjadi 2,25 persen pada tahun 2023. (*)