PH Terdakwa : Kami Kupas Satu per Satu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh menyatakan pihaknya akan mengupas satu per satu apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita akan kupas satu satu,” katanya menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tehadap kliennya, NN dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai asal 362 KUHP yang digelar Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (3/8/23).

BACA JUGA:  TGH Muharar Mahfuz: Taati Aturan Protokol Covid 19


Menurut Muhtar, sah-sah saja JPU melakukan tuntutan. Tetapi Penasehat Hukum pun memiliki pembelaan sesuai fakta dan bukti.
“Kami akan membela sekuat tenaga,” katanya.


Muhtar menilai masih banyak waktu untuk menanggapi apa yang dibacakan JPU.
“Kami yakin, klien kami tidak bersalah. Tunggu saja sidang berikutnya,”katanya.


Sementara terdakwa NN mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada penasehat hukumnya.

BACA JUGA:  Mayat Tanpa Identitas Masih Diidentifikasi


“Apa pun jalur yang ditempuh oleh PH, saya siap mengikuti,” katanya. (MRC03).