Dua Dewan Mangkir di Panggilan Kejati NTB, Najamuddin Desak Telusuri Manifes Pesawat

Keduanya, Ketua Komisi IV berinisial HK dan Anggota Komisi V berinisial IJU, disebut sedang berada di luar daerah untuk tugas.

Namun, sikap ketidakhadiran itu menuai sorotan tajam dari mantan anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustafa. Ia mendesak Kejati NTB untuk membuka dan menelusuri manifes penerbangan yang membawa dua legislator itu ke luar daerah. Hal ini penting karena keduanya diketahui telah menerima surat panggilan sejak 14 Juli 2025, sementara keberangkatan mereka terjadi dua hari setelahnya, pada Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA:  TGH Muharar Mahfuz: Taati Aturan Protokol Covid 19

“Kalau memang mereka berangkat tanggal 16, dan surat panggilan dari Kejati itu sudah masuk tanggal 14, maka sangat jelas mereka tahu ada panggilan. Tapi mereka malah memilih ke luar daerah. Ini kan tidak kooperatif,” tegas Najamuddin kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menyebut ketidakhadiran keduanya patut dicurigai sebagai bentuk penghindaran terhadap proses hukum. Menurutnya, Kejati NTB perlu menindaklanjuti dengan serius dan tidak membiarkan ada celah untuk melemahkan penyelidikan.

BACA JUGA:  2020, Kasus Kriminal Turun

“Saya minta Kejati buka manifes pesawat. Lihat benar atau tidak dua nama itu berangkat ke Jakarta tanggal 16. Jangan sampai ini hanya alasan untuk mangkir,” ujar Najamuddin.

Najamuddin juga mempertanyakan komitmen kedua legislator dalam mendukung penegakan hukum, apalagi kasus yang sedang diselidiki menyangkut penggunaan dana publik yang besar.

“Kalau memang tidak merasa bersalah, kenapa tidak datang memenuhi panggilan? Ini kan masih tahap klarifikasi. Harusnya hadir dengan terbuka,” sambungnya.

BACA JUGA:  ⁠Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Menurutnya, publik menunggu transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum, termasuk memastikan tidak ada upaya menghambat proses penyelidikan melalui alasan-alasan yang tidak berdasar.

Sebelumnya ada dugaan bagi-bagi dana siluman di DPRD NTB. Ada indikasi uang tersebut bersumber dari Pokir DPRD NTB tahun 2025 yang belum dikucurkan. Jika benar kabar demikian, maka aksi tersebut melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam pusaran korupsi. (editorMRC)