Kadis P3AP2KB NTB Minta Pintu Lain Pernikahan Dini Ditutup

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Husnanidiaty Nurdin meminta pintu dispensasi pernikahan dini oleh pengadilan agama tidak di buka lebar. Bila pintu dispensasi masih di buka lebar maka Perda pencegahan pernikahan dini yang dikeluarkan pemprop NTB tidak akan efektif.

“Kalau masih ada jalan lain, tentu Perda pencegahan pernikahan dini tidak berjalan sesuai harapan,” katanya kepada wartawan di kantor gubermur NTB, Senin (1/3/21).
Karenanya Husnanidiaty mendukung langkah pengadilan agama yang kini mulai merumuskan cara yang bisa dilakukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini.
Menurut Husnanidiaty, Perda yang disahkan DPRD NTB pada Januari 2021 akan efektif jika disosialisasikan secara masif kepada masyarakat karena tidak semua masyarakat mengetahui peraturan itu. “Secara aturan hukum, bila peraturan sudah diundangkan maka masyarakat dianggap tahu. Namun, masyarakat dibawah tidak semua tahu. Harus disosialisasikan,” katanya.
Apalagi, jelas Husnanidiaty dalam Perda ada sanksi bagi yang melanggar sebagaimana disebutkan barang siapa yang terlibat dalam pernikahan dini dikenakan sanksi penjara 6 bulan atau denda 50 juta rupiah. “Ini kan harus dipahami oleh masyarakat sehingga mereka berhati-hati dalam melangsungkan pernikahan,” jelasnya.
Husnanidiaty berharap kasus yan terjadi pada tahun 2020 tidak terjadi pada 2021. Dimana, pada tahun 2020 ada sekitar 1030 usulan dispensasi pernikahan dini di pengadilan agama. Dari usulan tersebut, sebanyak 983 disetujui, 32 usulan dibatalkan dan 15 usulan bekum diputuskan. “Semoga tidak terjadi lagi,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Kuripan, Desa Digital Pertama di Lombok Barat